Sukses

Mahfud Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Sudah 3 Orang

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan saat ini sudah tiga orang yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J alias Yoshua

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini sudah tiga orang yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J alias Yoshua. Menurut dia, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Ya memang harus hati-hati. Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sejauh ini, Polri baru mengumumkan dua tersangka kepada publik yakni, Bharada E atau Richard Eliezer, sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," jelasnya.

Mahfud menilai hal yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Dia menyebut kasus kematian Brigadir J saat ini sudah mulai terang benderang.

"Menurut saya tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tuturnya.

Mahfud menyebut penanganan kasus kematian Brigadir J oleh polri, belum berlarut-larut. Bahkan, kata dia, bisa saja kasus ini tak berhasil terungkap pelakunya.

"Ini sudah ada kok, pelakunya ada, korban jelas. Kala baca buku peradilan yang besar itu kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini. Tapi ini kan enggak, tinggal memburu saja dan kemudian tinggal memberi konstruksi hukum yang jelas," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adu tembak ini terjadi karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Adapun merujuk pada Pasal 338 KUHP Bharada E terancam maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab disebutkan bahwa 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

 

Bareskrim Polri juga telah menetapkan lagi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Itu adalah Brigadir RR.

Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka merupakan sopir Putri Candrawathi.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, dilakukan terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri. 

Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

 

3 dari 3 halaman

Masih Berpotensi Ada Tersangka Lain

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR, dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot 10 perwira dari jabatannya terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo. Dia dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J. Perbesar 

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sementara peristiwa baku tembak polisi tersebut terjadi, karena Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J. Saat ini Putri Candrawathi masih menjalani terapi pemulihan akibat trauma yang ia derita pasca peristiwa berdarah tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.