Sukses

8 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J

Selain Bharada E, polisi belakangan menetapkan satu tersangka lain atas tewasnya Brigadir J, yaitu Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berjalan. Hingga kini Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara gamblang.

Kematian Brigadir J mendapat sorotan publik karena ditemukan banyak kejanggalan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua. Adapun temuannya diantaranya adalah luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya.

Sebelumnya, kasus kematian tersebut dikabarkan karena adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tuga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli lalu.

Seiring pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti di lapangan yang ditemukan penyidik, kini Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa adu tembak tersebut.

Selain Bharada E, polisi belakangan menetapkan satu tersangka lain atas tewasnya Brigadir J, yaitu Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Adanya keterlibatan RR diungkap usai penyidik mendapat keterangan dari Bharada E atau Richard Eliezer.

"Iya benar (Brigadir RR itu yang diungkap Bharada E). Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata Muhammad Boerhanuddin selaku kuasa hukum Bharada E saat dihubungi, Senin (8/8/2022). 

Lebih lanjut kuasa hukum Bharada E juga mengungkapkan, bahwa kliennya mendapat perintah untuk melepaskan beberapa tembakan.

"Iya dia disuruh tembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin. 

Berikut sedert fakta terbaru seputar perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang telah dihimpun oleh Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Bharada E Bukan Pemain Tunggal

Pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan pengulangan pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Hal ini disampaikan oleh Penasihat hukum Bharada E untuk mengungkap fakta yang sedang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Iya kemarin Bharada E diperiksa, dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022. 

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB hingga, Minggu 7 Agustus 2022.

Boerhanuddin menyebut, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir Yoshua. Namun itu bukanlah fakta yang sesungguhnya.

"(Ada pihak lain yang terlibat-red) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Sehingga diharapkan keterangannya kliennya tersebut bisa membuka misteri kematian Brigadir Yoshua.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 9 halaman

2. Selain Bharada E, Ajudan Istri Ferdy Sambo Juga Ditetapkan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan yang masih bergulir, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Selain Bharada E, kini Brigadir RR yang merupakan ajudan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022. 

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, dilakukan terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

 

4 dari 9 halaman

3. Melakukan Tembakan karena Mendapat Perintah

Melalui kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kliennya melakukan penembakan kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat karena mendapatkan perintah. 

"Iya mendapat perintah (Bharada E untuk menembak Brigadir J-red)," ujar Deolipa kepada Liputan6.com, Minggu (7/8/2022).

Namun demikian, Deolipa mengaku enggan untuk membeberkan siapa yang memerintah Bharada E tersebut. Kata dia, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya.

"Ya pasti dari atasannya, kan struktural," katanya."Saya tidak menggatakannya ya," tambahnya.

Senada juga diungkapkan Muhammad Boerhanuddin. Dia tidak bisa membeberkan siapa yang memberikan perintah ke kliennya termasuk apa yang ditembak.

"Saya enggak bisa sebut nama. Sementara petunjuknya sih dari atasan dia di tempat dia bertugas itu," ujar dia.

Boerhanuddin hanya menyebut, atasan itu pun saat insiden tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat juga ada di lokasi kejadian.

5 dari 9 halaman

4. Ajukan Justice Collaborator

Guna mengungkap pelaku Lain Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan telah menyampaikan semua fakta yang sebenarnya, Bharada E berencana untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dia sudah sampaikan semuanya (fakta yang sebenarnya), dari keterangan sudah jelas semua. Makanya kita mau ajuin justice collaborator. Ini kan salah satu syaratnya bahwa dia (Bharada E) bukan pelaku tunggal," kata Muhammad Boerhanuddin selaku kuasa hukum saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022. 

Muhammad Boerhanuddin diberi kuasa untuk mendampingi Bharada E selama menjalani proses hukum. Boerhanuddin meminta Bharada E bersikap kooperatif dan membeberkan sesuai dengan fakta.

"Saya kemarin, diberi kuasa kemudian lanjut mengobrol. Saya kasih syarat jika saya jadi lawyer minta dia ungkap fakta yang sebenarnya. Bharada E sudah ungkap semuanya semalam waktu di BAP sebelumnya revisi. Jadi malam itu diungkapkan sebenarnya," jelas dia. 

Boerhanuddin mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memenuhi syarat mengajukan diri menjadi justice collaborator. Boerhanuddin menyakini kliennya mampu mempercepat proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selama ini, Bharada E mengaku sebagai pelaku tunggal atau figur yang menembak Brigadir J. Tapi, nyata ada pihak-pihak lain yang terlibat.

"Ini kan pintu masuk di Bharada E. Kalau sudah kebuka semua udah gampang selanjutnya. Tapi pengajuan JC sementara masih berproses. Intinya klien kami minta perlindungan di LPSK," ujar dia.

 

6 dari 9 halaman

5. Tanggapan LPSK Terkait Keinginan Bharada E Ajukan JC

Dari keinginan Bharada E untuk mengajukan justice collaborator, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku, hingga saat kini belum menerima proposal dari Bharada E atau Richard Eliezer terkait ingin menjadi justice collaborator ditetapkan menjadi pembunuhan Brigadir J.

"Kalau dia ada kepentingan untuk minta perlindungan sebagai justice collaborator dia harus mengajukan proposal itu," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022. 

Menurut Edwin, nantinya LPSK akan meminta keterangan dari Bharada E secara jujur, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat bila ingin menjadi justice collaborator.

"Kita perlu telaah lagi keterangan Bharada E ingin mengungkap terang perkara atau tidak. Kalau dia mengatakan jujur untuk membuka perkara sebagai justice collaborator," imbuh Edwin.

Edwin juga menambahkan, laporan awal Bharada E untuk meminta perlindungan ke LPSK akan tetap dilanjutkan. Hal itu sepanjang tidak ditarik permohonannya.

Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya mengingatkan Polri untuk bisa menjamin keamanan Bharada E. Hal itu penting demi mengungkap misteri kasus kematian Brigadir J.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

 

7 dari 9 halaman

6. Pengacara Sebut Bharada E Dipaksa Ikuti Skenario Kematian Brigadir J

Bharada E alias Richard Eliezer, telah menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022. 

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan, alasan melakukan pemeriksaan ulang lantaran kliennya selama ini merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab Bharada E dipaksa untuk mengikuti skenario yang telah disusun pimpinannya.

"Katanya, ya ini perintah, ikutilah skenario yang ada ini supaya kamu (Bharada E) aman, kami pimpinan, ya kamu laksanakan perintah dari kami," ujar Deolipa dikutip dari video dikutip Senin (8/8/2022).

Deolipa mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama kalinya adalah sebuah kebohongan dari Bharada E. Sehingga pada pemeriksaan ulang beberapa waktu lalu, kliennya mengatakan sejujurnya bahwa selama ini, dirinya mendapatkan tekanan.

"Cerita terdahulu yang di BAP adalah tidak benar, karena dulu ada tekanan dari pihak-pihak luar," katanya.

Deolipa berujar, ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin kebenaran misteri kematian Brigadir J ini tidak terungkap. Sehingga Bharada E dipaksa untuk mengikuti skenario yang telah disiapkan oknum terkait kasus ini.

"Tekanan ini kadang-kadang dari dia (Bharada E) harus bicara apa, harus bertindak apa, ya ada tekanan dari orang-orang yang memang upaya kasus ini menjadi kabur dan dia menjadi kambing hitam," tuturnya.

Deolipa mengatakan, Bharada E tidak ingin lagi menjadi kambing hitam dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu terkait kasus kematian Brigadir J ini. Sehingga akhirnya kliennya membuka semua peristiwa dari kematian Brigadir J.

8 dari 9 halaman

7. Bharada E Merasa Dimanfaatkan di Kasus Brigadir J

Deolipa Yumara mengatakan, bahwa kliennya telah sadar bila selama ini telah dimanfaatkan untuk menjadi kambing hitam di kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Deolipa, setelah Bharada E mendekat dan berserah dengan Tuhan, akhirnya memutuskan untuk mengungkap misteri kematian Brigadir J ini. 

"Dia berdoa, dia merasa nyaman, tenang, dia merasa bahwa dia merasa dimanfaatkan oleh pimpinannya, sehingga dia sadar dan mau terus terang semuanya," ujar Deolipa dalam dalam sebuah wawancara lewat video dikutip Senin (8/8/2022).

Namun Demikian Deolipa enggan mengungkapkan siapa pimpinan Bharada E tersebut yang memanfaatkannya tersebut.

Kata Deolipa, saat ini kliennya hanya bisa berserah kepada Tuhan untuk memohon perlindungan terkait kasus yang sedang dihadapinya saat ini.

"Sudah sangat lega apalagi Bharada E sudah berserah diri sudah merasa plong, baik atau buruk dalam lindungan Tuhan," katanya.

Deolipa berujar, Bharada E juga meminta maaf kepada keluarga korban dan institusi Polri. Karena dia telah membuat tindakan yang salah. Namun tindakan Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya.

"Satu hal terjadinya keterlibatan dia (Bharada E) itu tanpa motif, ada pembunuhan itu karena atas perintah," ungkapnya.

9 dari 9 halaman

8. Pengacara Bharada E Sambangi LPSK

Tim pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan terhadap Richard Eliezer.

"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Selain itu, dia meyakini, dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.

Dia mengungkapkan, kliennya bahkan siap untuk menjadi Justice Collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada e dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC," tutur Deolipa.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan juga akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

 

Belinda Firda

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.