Sukses

Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Brigadir J, Pengacara: Polri Mulai Percaya

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melihat bahwa Polri kini mulai bergerak sesuai arahnya dalam menangani LP dengan dugaan pembunuhan berencana kasus kematian Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melihat bahwa Polri kini mulai bergerak sesuai arahnya dalam menangani Laporan Polisi (LP) dengan dugaan pembunuhan berencana kasus kematian Brigadir J. Sebab, Pasal yang digunakan terhadap tersangka baru, yakni Brigadir RR terbilang sesuai.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentu kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Mereka mulai percaya, apa yang saya doktrin dan katakan," tutur Kamarudin kepada Liputan6.com, Senin (8/8/2022).

Adapun, Penyidik Bareskrim Polri mengenakan tersangka Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurut Kamarudin, hal tersebut sesuai dengan laporan yang dibuatnya dalam kasus kematian Brigadir J.

"Memang kami membuat laporan Pasal 340 KUHP," kata Kamarudin.

Sementara Brigadir RR, lanjut Kamarudin, dia bukanlah sosok yang pernah dibeberkannya ke hadapan penyidik. Karena perannya sendiri bukan sebagai pengancam Brigadir J.

"Tidak (berperan mengancam Brigadir J-red)," ungkap Kamarudin.

Kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sementara peristiwa baku tembak polisi tersebut terjadi, karena Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J. Saat ini Putri Candrawathi masih menjalani terapi pemulihan akibat trauma yang ia derita pasca peristiwa berdarah tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Brigadir RR Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri tersebut

Sementara Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yakin bahwa pelaku dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat lebih dari satu orang. Hal ini pun sejalan dengan pengakuan Bharada E yang menyebut ada pelaku lain di kematian Brigadir J.

Kamarudin mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku dalam perkara kematian Brigadir J.

"Lebih dari satu orang," tutur Kamarudin kepada Liputan6.com, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Kamarudin, pihaknya sudah membeberkan dugaan pelaku lain dalam kasus kematian Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri. Meski begitu, Kamarudin masih enggan membeberkan identitas ataupun inisial para terduga pelaku pembunuh Brigadir J tersebut.

"Jadi sudah kami serahkan kepada penyidik," kata Kamarudin.

 

3 dari 3 halaman

Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Mutasi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah anggota terkait penanganan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Termasuk di antaranya Kadiv Propam Polri dan Karo Paminal Divpropam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Adapun daftar anggota yang masuk mutasi ke Pamen Yanma Polri antara lain sebagai berikut:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Pol Syahardiantono Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karo Paminal Divpropam Polri dimutaskkan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen pol Anggoro Sukartono Karo Waprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

5. Kombes Pol Agus Wijayanto Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri

6. Brigjen Pol Benny Ali Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

7. Kombes Pol Gupuh Setiono Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

9. Kombes Pol Edgar Diponegoro Kabag Bin Pamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri

10. Kombes Pol Agus Nur Patria Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai pamen yanma polri.

11. AKBP Arif Rahman Arifin Wakaden B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Paiquni Wibowo PS Kasubbag Riksa Rowatprof Propam Polri dimutasikan sebagai pamen yanma polri

13. Kompol Chuck Putranto PS Kasubag Audit Rowatprof Oropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Nelson Subangkit Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasikan sebagai Pamen yanma Polri

15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.