Sukses

Roy Suryo Mohon Penahanannya Ditangguhkan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Tersangka Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022).

Liputan6.com, Jakarta Tersangka Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota. Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan yang dilansir dari Antara.

Polisi sebelumnya resmi menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Yang bersangkutan diketahui menjadi tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, alasan pihaknya menahan eks kader Demokrat ini lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti," kata dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Bukan hanya itu saja, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan sebagai barang bukti di antaranya akun Twitter Roy Suryo, satu buah telepon genggam tersangka dan yang dipunyai oleh Ade Suhendrawan.

"Disita karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," tutur Zulpan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Ditersangkakan

 

Atas kasus tersebut, Roy dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Roy hari ini telah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Adapun, mantan kader Demokrat ini sudah diperiksa tiga kali.

Dia pun sempat menjadi sorotan lantaran meski menyandang status sebagai tersangka, Roy memperlihatkan kehadirannya di acara touring komunitas mobil Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.