Sukses

Bharada E Ajukan JC, Pengacara: Ini Pintu Masuk Bongkar Pelaku Lain

Boerhanuddin mengatakan, pihak Bharada E sampai saat ini masih memenuhi syarat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Liputan6.com, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada RE ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dia sudah sampaikan semuanya (fakta yang sebenarnya), dari keterangan sudah jelas semua. Makanya kita mau ajuin justice collaborator. Ini kan salah satu syaratnya bahwa dia (Bharada E) bukan pelaku tunggal," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/9/2022).

Muhammad Boerhanuddin diberi kuasa untuk mendampingi Bharada E selama menjalani proses hukum. Boerhanuddin meminta Bharada E bersikap kooperatif dan membeberkan sesuai dengan fakta.

"Saya kemarin, diberi kuasa kemudian lanjut mengobrol. Saya kasih syarat jika saya jadi lawyer minta dia ungkap fakta yang sebenarnya. Bharada E sudah ungkap semuanya semalam waktu di BAP sebelumnya revisi jadi malam itu diungkapkan sebenarnya," terang dia.

Boerhanuddin mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memenuhi syarat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Boerhanuddin menyakini kliennya mampu mempercepat proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selama ini, Bharada E mengaku sebagai pelaku tunggal atau figur yang menembak Brigadir J. Tapi, nyata ada pihak-pihak lain yang terlibat.

"Ini kan pintu masuk di Bharada E. Kalau sudah kebuka semua udah gampang selanjutnya. Tapi pengajuan JC sementara masih berproses. Intinya klien kami minta perlindungan di LPSK," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ralat BAP

Tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer menjalani pemeriksaan ulang pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait peristiwa berdarah baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Didampingi penasihat hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Iya kemarin Bharada E diperiksa, dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB hingga, Minggu 7 Agustus 2022.

Boerhanuddin menyebut, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Namun itu bukan fakta yang sesungguhnya.

"(Ada pihak lain yang terlibat-red) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada RE mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.