Sukses

MAKI Desak KPK Usut Kasus Korupsi Pajak PT Jhonlin Baratama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap kuasa wajib pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Terlebih penerima suap, mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap kuasa wajib pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Terlebih penerima suap, mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap perpajakan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap tim kuasa pajak PT. Jhonlin Baratama. Hal ini penting, untuk memberikan kepastian hukum.

"Karena nanti kalau berlarut-larut sudah lama juga, hukum yang tertunda dan dilambat-lambatkan bukan hukum itu sendiri, bukan memberikan keadilan. Saya mendesak KPK segera melakukan upaya paksa untuk segera mempercepat proses perkara ini," kata Boyamin, Minggu (7/8).

Dalam kasus ini, dua konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantation (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sudah dilakukan penahanan dan sedang dalam proses pengadilan. Namun, hingga kini kuasa wajib pajak PT. Jhonlin Baratama dan PT. Bank Panin belum juga ditahan oleh KPK.

Aktivis antikorupsi ini menegaskan, proses hukum perkara dugaan korupsi harus segera didahulukan. Hal ini agar memberikan kepastian hukum.

"Kita berharap konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama dilakukan upaya paksa penahanan dan segera dibawa ke pengadilan," tegas Boyamin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demi Kepercayaan Publik

Senada juga disampaikan pakar hukum pidana Supardji Ahmad. Dia menegaskan, penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, PT. Jhonlin Baratama sempat menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap perpajakan.

"Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK hendaknya perkembangan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan progresif. Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikuatirkan menghalangi barang bukti dan menghambat penyidikan maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," ungkap Supardji.

Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti, lanjut Supardji, PT. Jhonlin Baratama bisa terjerat Pasal 21 dalam hal merintangi penyidikan KPK. Hal ini penting, mengingat KPK juga pernah menerapkan pasal merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP terhadap pengacara Fredrich Yunadi. Ketegasan KPK juga penting dilakukan dalam kasus dugaan suap pajak ini.

"Ya perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. KPK pernah menerapkan pasal tersebut pada Fredrich Yunadi," cetus Supardji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.