Sukses

AHY Daftarkan Demokrat ke KPU: 100 Persen Persyaratan Bisa Kami Lengkapi

AHY menjelaskan bahwa pada proses pendaftaran juga diserahkan surat pendaftaran disertai dengan surat pernyataan partai politik kepengurusan baik di tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mendaftarkan partainya menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022) siang.

"Insyaallah secara umum 100 persen bisa kami lengkapi, namun tentu setelah ini ada proses verifikasi gabungan yang dilakukan oleh tim verifikasi parpol diketuai oleh ibu Andi Timo Pangerang dari partai Demokrat bersama dengan tim verifikasi KPU," kata AHY.

AHY menyerahkan dokumen persyaratan kepada ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran komisioner KPU Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini, AHY juga ditemani adiknya yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

"Tadi kami menyampaikan secara formal dan juga sebagai keberlanjutan dari apa yang telah kami submit secara online melalui Sipol," ujar AHY. 

AHY menjelaskan bahwa pada proses pendaftaran ini juga diserahkan surat pendaftaran disertai dengan surat pernyataan partai politik kepengurusan baik di tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

"34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ditingkat provinsi, 514 kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten kota, dan 7.266 kepengurusan di tingkat kecamatan," jelas AHY.

AHY mengatakan dengan diserahkannya dokumen pendaftaran peserta Pemilu ke KPU, Demokrat siap untuk menjadi peserta Pemilu 2024 bersama partai-partai lainnya.

"Kami menyatakan bahwa Partai Demokrat siap untuk menjadi peserta pemilu 2024," kata dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Sipol KPI: 49 Parpol Mendaftar

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data permintaan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga Kamis 4 Agustus 2022, terdapat 49 partai politik (parpol) yang sudah mendapatkan akses.

Terdapat penambahan satu parpol nasional sehingga yang sudah dapat mengakses SIPOL menjadi 41 parpol. Adapun delapan sisanya merupakan parpol lokal Aceh.

Komisioner KPU Idham Holik mengonfirmasi adanya satu partai politik (parpol) baru yang diterima oleh aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

“Satu partai baru yang punya akun sipol. Ya kami informasikn ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun Sipoll,” jelas Idham dikutip, Jumat (5/8/2022).

Idham menjelaskan, partai yang sudah masuk dalam Aplikasi Sipol harus membawa serta berkas dokumen yang diunggah ke Kantor KPU saat mendaftakan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024. Usai dinyatakan lengkap, parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU sebelum dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

"Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kamu lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut," jelas Idham.

Idham menambahkan, verifikasi demi verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, ada tiga kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT, ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap tiga partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya. Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.