Sukses

Sebelum Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Rayakan Ulang Tahun Pernikahan

Komnas HAM sudah mengantongi bukti alasan kedatangan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi dan para ajudannya diantaranya Brigadir J dan Bharada E di Magelang, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, sudah mengantongi bukti alasan kedatangan Irjen Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi dan para ajudannya di antaranya Brigadir J dan Bharada E di Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut terjadi sebelum insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J di Rumah Singgah Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan Jumat 8 Juli 2022. 

Pada peristiwa ini, Brigadir J meningga dunia diduga karena adu tembak. Namun, kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyisakan persoalan, karena ditemukan banyak luka.

Taufan mengatakan peristiwa di Magelang adalah momen perayaan hari ulang tahun atau anniversary pernikahan Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi.

"Saya perlu jelaskan begini, kenapa yang di Magelang tidak perlu terlalu dibicarakan? Karena kita menemukan fakta-fakta, di Magelang ada perayaan anniversary, Yoshua (Brigadir J) ada di situ, Bharada E atau Richard juga ada di situ. Yang lain-lain adalah, semua situasi suasana gembira saja," ucap Taufan saat diskusi virtual, Jumat (5/ 8/2022).

Taufan mengungkap jika alasan Ferdy Sambo merayakan ulang tahun pernikahan di Magelang karena kebetulan jenderal bintang dua tersebut, karena beberapa hari sebelumnya sedang melangsungkan tugas berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Karena dia sebetulnya sedang bertugas di Semarang, hanya pulang ke Magelang karena tanggal 4 (Juli 2022) ikut mengantar anaknya ke Sekolah Taruna Nusantara," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komnas HAM Punya Foto Kegiatan Ferdy Sambo di Magelang

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) kembali mendapatkan fakta baru dalam penyelidikan terkait misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Komisioner Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan jika temuan pertama adalah dokumentasi foto di Magelang, Jawa Tengah. Di mana diketahui titik keberangkatan rombongan Putri Candrawathi, Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Brigadir J untuk menuju Jakarta

"Terkait apa yang terjadi di Magelang. Kami ditunjukkan dokumen foto," kata Anam kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.

Kendati demikian terkait foto dokumentasi di Magelang siapa saja dan momennya yang terpotret seperti apa, Anam belum bisa menjelaskannya karena perlu didalami lebih lanjut. Pasalnya dia mengatakan jika temuan itu masih harus dikonfirmasi ulang.

"Tidak bisa kamu tampilkan, karena itu harus kami verifikasi. Terus kami juga diperkaya dengan cerita-cerita yang terkait di Magelang," kata Anam.

Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus tersebut telah ditangani Bareskrim Polri, yang berkaitan dugaan pelecehan, pengancaman, percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, dan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sekedar informasi jika dalam kasus penyidikan insiden berdarah di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dengan pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman maksimal 15 tahun.

 

3 dari 3 halaman

Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 Tahun Bui

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Adapun. Pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

Sekedar informasi jika penetapan tersangka Bharada E buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Di mana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," ucap Andi.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.