Sukses

Pemblokiran Situs Belum Daftar PSE Demi Menjaga Kedaulatan Negara

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Diketahui, kebijakan itu guna menjaga ekosistem digital di Indonesia agar patuh dan taat terhadap regulasi yang bertujuan untuk kebaikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan meyakini, kebijakan memblokir PSE adalah langkah maju sebagai penyekat di garda terdepan menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur PSE dalam rangka perlindungan hak rakyat.

"Pemerintah harus mengaturnya, karena fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan dankonteks yang mengatur cukup jelas di UU ITE telah mengatur dan mendelegasikan dibentuk PP, dan lahirlah PP 17/2019 yang memerintahkan kementerian membentuk peraturan yang bersifat teknis dalam PSE yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020," ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (7/8/2022).

Atang menambahkan, justru menjadi hal aneh jika pemerintah diam saja tidak melakukan pendaftaran PSE. Artinya, pemerintah melakukan pembiaran dan tidak melindungi rakyat, sehingga patut diduga melanggar HAM secara terstruktur dan sistematis.

“Karena jika terjadi cyber crime yang dilakukan terhadap rakyat, maka negara layak dipersalahkan.Ketika terjadi cyber crime oleh PSE yang tidak terdaftar (ilegal) seperti pinjol maka pemerintah juga yang dipersalahkan tidak melakukan pengawasan,” jelas Atang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Negara Lain

Atang memastikan, kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkominfo bukan hanya di Indonesia. Pada negara lain, seperti Tajikistan, Pakistan, Iran, Libya, Turki, Korea Utara termasuk China dan negara-negara lain dipercaya melakukan kebijakan senada untuk melindungi rakyatnya.

"Negara tidak membuat kebijakan pembatasan hak atas infomasi dan komunikasi kepada rakyat, namun negara bertanggungjawab atas penggunaan hak informasi dan komunikasi yang aman dan sehat,” tegas Atang.

“Hal ini sebagai wujud perlindungan hak rakyat, sehingga PSE yang diakses memiliki legalitas serta akuntabilitas," sambung dia.

Lebih jauh, politisi kelahiran Wonosobo ini mengingatkan jika dunia siber lebih ganas dan masif dalam merusak komitmen kebangsaan, maka tantangan kedepan pemerintah harus berfokus pada penguasaan teknologi dan infrastruktur digital sehingga dapat melindungi rakyat melalui penguasaan data dan informasi yang aman serta sehat.

"Mari kita bersama-sama menyelamatkan kedaulatan bangsa ini dan kita yakin mampu melawan neo-kolonialisme dalam bentuk apapun dengan semangat gotong royong sebagai modal dasar menolak pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam bentuk apapun," dia menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.