Sukses

PKB Harap 3 Provinsi Baru Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai tiga provinsi baru Papua harus bisa menyelenggarakan Pemilu 2024. Jazilul meminta KPU mempersiapkan pemilu di tiga daerah pemekaran Papua itu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai tiga provinsi baru Papua harus bisa menyelenggarakan Pemilu 2024. Jazilul meminta KPU mempersiapkan pemilu di tiga daerah pemekaran Papua itu.

Menurut Jazilul, penyelenggaraan pemilu bisa menjadi dorongan agar tiga provinsi baru Papua berkembang. Jazilul berharap tujuan pemekaran wilayah itu dapat terwujud.

"KPU mampu kok, kecuali KPU merasa tidak mampu," ujar Jazilul di Jakarta, Jumat, (5/8/2022).

Jazilul menuturkan, KPU sudah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda pemilu di provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"KPU akan menyelesaikan itu dan bagi kami pemilu adalah jujur, adil, ya tentu pelaksanaan, persiapan yang harus disiapkan KPU ya disiapkan aja, untuk apa diundur," ujar Wakil Ketua MPR ini.

Sementara itu, PKB juga sudah siap membangun infrastruktur partai di wilayah Papua dengan membentuk kepengurusan partai dan rekrutmen caleg di tiga provinsi baru.

"Strukturnya (DPW PKB) sudah ada. Kalau soal caleg kita dari awal sudah rekrutmen untuk calon anggota legislatif," terang Jazilul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata KPU

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jika selama periode pendaftaran partai politik tersebut Undang-Undang Tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua belum diundangkan, maka KPU akan tetap mengacu pada basis 34 provinsi.

"Kalau pembentukan daerah tadi Undang-Undangnya belum diundangkan didurasi itu kami menganggap kepengurusan provinsi itu adalah 34 provinsi yang sekarang ini ada sebagaimana dimaksud dalam 34 provinsi," ucap dia.

Sebagai informasi, DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis, (30/6/2022).

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.