Sukses

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perampokan dengan Modus Kempis Ban di Depok

Polisi menangkap empat tersangka pelaku perampokan dengan modus kempis ban. Adapun korban berinisial SS (47) kehilangan uang Rp 50 juta.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap empat tersangka pelaku perampokan dengan modus kempis ban. Adapun korban berinisial SS (47) kehilangan uang Rp 50 juta.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto menerangkan, korban sedang mengambil uang di teller Bank BUMN Cabang Margonda Depok, pada Rabu 6 Juli 2022.

Ternyata dipantau oleh EPS (40), satu dari empat tersangka. Sementara FKS (31), SD (42) dan ARA (39) menunggu di dalam kendaraan.

"EPS menelpon rekan-rekannya sambil bahwa sudah mau keluar dari Bank BNI Margonda," kata Agung dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Agung mengatakan, empat tersangka membuntuti kendaraan korban. Salah satu tersangka beraksi saat korban berhenti di lampu merah Margonda Depok.

"SD berhenti di sebelah kiri mobil korban sejajar dengan ban bagian belakang. pada saat itu pelaku SD sudah mempersiapkan paku yang sudah di tancapkan di sandalnya lalu meletakkan di depan ban mobil milik korban," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menanti Mengganti Ban

Agung menerangkan, keempat tersangka menunggu korban berhenti untuk mengganti ban mobil.

"Pada saat mobil korban berhenti, para pelaku pun ikut berhenti di belakang mobil korban. Kemudian pelaku FKS turun dan berjalan ke arah mobil korban dan membuka pintu belakang sebelah kanan dan mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp 50 juta milik korban," ujar dia.

Terkait kejadian ini, empat orang tersangka EPS, FKS, ARA dan SD ditangkap di Hotel RedDoorz Taman Galaxy Kota Bekasi. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar dia.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.