Sukses

Belasan Wanita Kena Tipu Minyak Goreng Murah di Jakbar, Transaksi Capai Rp 2 Miliar

Polisi menangkap seorang wanita berinisial ES (31) lantaran diduga menipu belasan wanita terkait minyak goreng murah.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap seorang wanita berinisial ES (31) lantaran diduga melakukan penipuan belasan wanita terkait minyak goreng murah di Jakarta Barat.

Pelaku mengaku sebagai pengusaha merayu belasan korbannya untuk membeli minyak goreng di bawah harga pasar. Adapun korban bisa mendapatkan satu liter minyak dengan harga Rp 20 ribu. Padahal, saat itu pada akhir tahun 2021 harga minyak di atas Rp 25 ribu per liter dan stok terbatas.

"Modusnya menjual minyak goreng dengan harga di bawah harga normal," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).

Slamet mengatakan, sejumlah wanita yang menjadi korban itulah tertarik memesan dan membeli minyak goreng yang ditawarkan. Pembayaran ada yang dilakukan secara tunai dan melalui sistem transfer ke rekening. Berdasarkan hasil penyelidikan total transaksi mencapai Rp 2 Miliar.

"Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 100.000.000," ujar dia.

Slamet mengatakan, uang yang diberikan oleh korban sebagian besar dibeli minyak goreng. Sisanya, digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.

"Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar Rp 500 juta," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Tagih ke Pelaku

Slamet mengatakan, korban yang belum mendapat minyak goreng menagih ke pelaku. Namun sejak Februari 2022 hingga saat ini minyak goreng tidak pernah ada.

Bahkan, gudang yang diklaim milik pelaku, ternyata toko orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku

"Jadi pelaku hanya sebagai pembeli saja, Bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP.

"Pelaku berhasil diamankan di kediaman. Kami juga sita barang bukti berupa hasil transfer para korban," kata Slamet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.