Sukses

Melihat Kembali Kisah Sumanto yang Pernah Kanibalisme dan Kehidupannya Kini

Kisah Sumanto bermula dari hilangnya secara mistrerius jasad nenek 81 tahun yang baru dikubur selama 16 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingatkah dengan Sumanto? Kala itu pria yang berasal dari sebuah desa kecil di Purbalingga, bernama Desa Majatengah tersebut sempat membuat heboh publik.

Kisah Sumanto bermula dari hilangnya secara mistrerius jasad nenek 81 tahun yang baru dikubur selama 16 jam. Rupanya, jenazah tersebut dibawa seseorang menuju rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada 11 Januari 2003 silam.

Warga yang kaget dengan pembongkaran makam nenek bernama Mbok Rinah itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Tanah kuburan yang masih basah itu pun mengantarkan jejak pelaku kepada seorang pria berusia 32 tahun bernama Sumanto.

Sumanto tidak melakukan tindakannya dengan 'bersih'. Hal itu terungkap dengan adanya tulang dan sisa daging jasad Mbok Rinah yang berserak di rumahnya.

Polisi pun bertindak cepat, Sumanto langsung diamankan dua hari pascakejadian dan disangka dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sejak saat itu, Sumanto pun dikenal sebagai kanibal karena memakan sesama manusia.

Sumanto, terdakwa kasus pencurian mayat dan kanibalisme, dituntut hukuman penjara enam tahun. Namun, Sumanto mengaku keberatan atas tuntutan pidana tersebut.

Alasannya, jasad tersebut menurut pengacara Sumanto, dinilai bukan benda/barang melainkan kotoran manusia yang sudah dibuang pemiliknya dengan cara dikubur.

"Penerapan Pasal 363 KUHP tidaklah tepat, karena yang dicuri bukan barang," kata Tim Pembela Sumanto kala itu.

Tim Pembela Sumanto juga menambahkan, bahwa kliennya telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Psikolog dari Dinas Psikologi Polda Jateng pada 22 Januari 2003.

"Terdakwa mengalami gangguan kepribadian, sehingga perlu mendapat perawatan ahli jiwa. Itulah sebabnya, Tim Penasihat Hukum Sumanto meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," sangkal pengacara dari Sumanto.

Namun sanggahan tersebut tidak membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga goyah. Sumanto tetap dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 27 Juni 2003. Hukuman ini satu tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mbok Rinah Bukan Tumbal Pertama Sumanto

Polisi mengungkap, aksi anomali pemakan mayat oleh Sumanto ternyata tidak dilakukan satu kali saja. Mbok Rinah adalah tumbal ketiga, setelah dua jasad lain telah dimakan sebelumnya.

Namun menurut Kapolres Purbalingga AKBP Agus Sofyan Abadi saat itu, mungkin saja ada lebih dari tiga yang menjadi aksi kanibalisme Sumanto.

"Seperti tukang pijat, Mistam, dilaporkan hilang setelah memijat tersangka. Dan indikasinya, kita menemukan pakaian Mistam di rumah tersangka," kata Agus, mengutip laporan TEMPO pada 16 Juli 2003.

Diketahui, dua korban lain diduga dilakukan di Lampung. Kala itu, Sumanto berguru ilmu sakti oleh seorang bernama Taslim.

Menurut pengakuan Sumanto, ilmu sakti mulai dari kebal, ketenangan batin, sampai menghidupkan orang mati dapat dikuasainya jika tujuh tumbal berhasil dilengkapi.

Sumanto dinyatakan bebas usai masa tahanan vonis dikurangi dua tahun. Pihak Lapas setempat menilai, Sumanto telah berkelakuan baik dan layak mendapat remisi.

Sumanto pun bertaubat. Demi menjalani masa pertaubatannya, diketahui, Sumanto masuk ke Pondok Pesantren An-Nur di Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Sumanto kini mendalami ilmu agama di jalan kebenaran oleh asuhan KH Supono Mustajab.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Bagaimana Nasib Sumanto Sekarang?

Semenjak keluar dari bui, Sumanto tidak diterima oleh keluarga maupun di kampung halamannya. Dia dirawat oleh KH Supono Mustajab, pemilik Yayasan An-Nur Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba, Purbalingga, Jawa Tengah. Sejak itulah Sumanto belajar agama, bersosial, bahkan mengisi acara.

Namun karena kondisi kejiwaannya yang kurang sehat, cara bicaranya jadi kerap melantur. Sumanto kini kerap diundang mengisi ke berbagai kegiatan di luar kota.

Pada 2021 lalu, Sumanto pun kedapatan tengah disuntik vaksin Covid-19. Sumanto mengikuti vaksinasi massal untuk kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di panti rehabilitasi mental H Supono Mustajab, Purbalingga.

Dengan mengenakan blangkon khas Purbalingga, Sumanto tidak menunjukkan rasa takut ketika menerima suntikan vaksin jenis Sinopharm. Justru tingkahnya mengundang gelak tawa tenaga medis dan terapis di panti tersebut.

"Hari ini saya menjalani pengobatan," kata dia sambil cengengesan merujuk pada vaksinasi, Sabtu 28 Agustus 2021 lalu.

Padahal, semestinya dia mengucapkan 'Hari ini saya menjalani vaksinasi', sebagaimana diarahkan oleh petugas kesehatan.

 

4 dari 4 halaman

45 ODGJ Disuntik Vaksin

Meskipun sasaran vaksin adalah orang dengan gangguan jiwa, namun proses vaksinasi berjalan lancar. Para peserta vaksinasi tidak banyak bertingkah, sehingga membantu vaksinator yang bertugas.

Total ada 45 penghuni panti rehabilitasi. Namun hanya 26 orang, termasuk Sumanto, yang mendapat suntikan vaksin karena usia mereka belum memenuhi syarat.

"Salah satunya Sumanto," ujar Kepala Puskesmas Karanganyar, Dhiah Farida Ariyanti.

Vaksinasi massal antara lain bertujuan meningkatkan herd immunity. Vaksinasi menyasar berbagai kalangan, termasuk para penyandang gangguan jiwa, tak terkecuali Sumanto.

"Klinik Mustajab banyak membantu dalam pelaksanaannya, tidak ada yang ngamuk bahkan Sumanto senyum-senyum saja dan sangat tenang," katanya.

Vaksinasi kali ini merupakan dosis pertama. Vaksin dosis kedua akan diberikan 21 hari kemudian.

Dari data Puskesmas, sampai saat ini belum ada kasus Covid-19 di panti tempat Sumanto menjalani rehabilitasi. Meskipun demikian, vaksin tetap diperlukan untuk membentuk kekebalan komunal.

"Kami memberikan vaksinasi kepada Sumanto dan teman-temannya di panti rehabilitasi sebagai antisipasi agar semua aman dari virus Corona," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.