Sukses

Kukuh Bela Diri, Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Diserang Lebih Dulu

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menepis pernyataan Polri soal situasi kliennya yang disebut bukan termasuk kategori membela diri di kasus kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menepis pernyataan Polri soal situasi kliennya yang disebut bukan termasuk kategori membela diri di kasus kematian Brigadir J.

Diketahui, Bharada E dan Brigadir J terlibat adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus yang menyebabkan Brigadir J tewas itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Ya itu pandangan mereka ya, cuma yang disampaikan oleh klien kami jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu, sehingga kemudian sifatnya adalah bentuk pembelaan diri sehingga dia menembakkan juga," tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Menurut Andreas, penetapan tersangka Bharada E juga terbilang tidak sesuai dengan estimasi waktu pemeriksaannya sebagai saksi. Sebab, Polri mengumumkan penetapan sebagai tersangka di saat pemeriksaannya sebagai saksi belum selesai, termasuk pendalaman kasus yang belum sepenuhnya rampung.

"Kenapa terlalu dini, karena saya rasa seperti yang kita ketahui bahwa tim forensik juga belum selesai untuk memberikan hasil autopsi, sehingga kami juga dan saksi-saksi sebenarnya masih diperiksa, hari ini juga. Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi kemarin itu, dan baru menandatangi Berita Acara Pemeriksaan saksi itu tepat di tangggal 4 hari ini jam 01.02 WIB pagi, itu sudah dituangkan dalam BAP telah kami catat tanggalnya," jelas dia.

"Sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan. Gelar perkara itu tidak didasarkan keterangan klien kami, itu bisa dipastikan. Karena apa, karena seharusnya selesai dulu berita acara itu di tanda tangani, baru itu memiliki kekuatan hukum untuk kemudian mempertimbangkan gelar perkara," sambungnya.

Andreas pun menduga situasi tersebutlah yang menyebabkan penyidik menyatakan Bharada E tidak dalam situasi membela diri di kasus kematian Brigadir J.

"Bahwa situasi tersebut dapat membuat sekali lagi gelar perkara itu, makanya mungkin timbul kesimpulan bahwa itu bukan bela diri. Karena itu tidak mempertimbangkan apa yang disampaikan klien kami, bahwa klien kami menerima tembakan lebih dahulu. Jadi kami sangat memaklumi, dan kalau misalnya sekarang sudah masuk keterangannya, semestinya sudah ada. Kami berharap ada kesimpulan yang berbeda," Andreas menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.