Sukses

Sidang Kasus Ade Yasin, Saksi Sebut Tak Ada Perintah Suap dari Bupati Nonaktif Bogor

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin membantah jika Ade Yasin melakukan perintah suap soal WTP ke BPK Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin membuka fakta baru. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah meringankan Ade Yasin.

Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty. Kemudian, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Dalam kesaksiannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin membantah jika Ade Yasin melakukan perintah suap soal WTP ke BPK Jawa Barat.

"Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak," ungkapnya kepada wartawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2022.

Burhan menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.

"Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti," kata Burhan.

Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.

"Intruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD kita," ujarnya.

Mulya menyebutkan bahwa ia baru mengetahui mengenai adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah kepada BPK.

"Saya waktu dipanggil penyidik KPK dengan ketidaktahuan apa-apa, oh ternyata ada pemberian sejumlah uang untuk BPK. Tidak tahu," kata Mulya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Saksi Lainnya

Sementara, pengakuan saksi Sekretaris BPKAD Andri Hadian yang menggambarkan dugaan keterlibatkan Ade Yasin berhasil dipatahkan oleh selembar kertas dari kuasa hukum Ade Yasin. Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah, Ruli Faturrahman, dan Feri Syafari.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan Pak Feri sebagai Kasubid baru. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap Dinalara menepis tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021. Menandakan pemeriksaan sudah selesai sejak Mei 2021.

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih," kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.