Sukses

Bharada E Disebut Tak Membela Diri, Kuasa Hukum Brigadir J: Memang Pembunuhan

Temuan Polri soal tidak adanya tindakan membela diri dari Bharada E semakin menguatkan dugaan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J sebelum ditemukan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menanggapi pernyataan Polri yang menyebut bahwa Bharada E tidak dalam posisi membela diri saat peristiwa adu tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Ya betul, kan itu memang kita laporkan pembunuhan berencana," tutur Kamarudin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/8/2022).

Kamarudin meragukan adanya peristiwa tembak menembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Malahan, pernyataan bukan membela diri semakin menguatkan adanya penyiksaan yang terjadi terhadap Brigadir J.

"Betul (yakin ada penyiksaan). Karena kan jari-jarinya dipatah-patahin. Tangannya dipatahin, kakinya dirusak," beber dia.

Lebih lanjut, Kamarudin yakin pengembangan kasus akan menambah jerat Pasal dalam kasus kematian Brigadir J yakni Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

"Ya nanti saya yakin berkembang, nanti akan 340 juga ya. Ini kan masih ada pencantuman (pasal) 55 dan 56 siapa pelakunya, 55 dan 56 ini kan belum ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kamarudin menandaskan.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi Rian menegaskan, dengan pasal tersebut artinya Bharada E tidak tengah melakukan upaya pembelaan diri saat peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo terjadi.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bakal Ada Tersangka Lain?

 

Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E. Tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tutur Andi.

Terlebih, penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Mengenal Pasal yang Menjerat Bharada E

Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.