Sukses

PPATK Ungkap Ada Dugaan Penyelewengan Dana di 176 Lembaga Filantropi

Ivan menjelaskan, modus penyelewengan dana donasi masyarakat yang dilakukan oleh 176 lembaga filantropi itu, seperti modus yang dilakukan oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Liputan6.com, Jakarta - Kunjungi Kementerian Sosial (Kemensos), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan mengungkapkan ada 176 lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana donasi dari masyarakat. Temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Seperti yang disebutkan Menteri Sosial tadi ada 176 entitas lainnya diserahkan ke beliau untuk diperdalam selain kasus yang marak saat ini yang ditangani teman-teman Bareskrim," kata Ivan, kepada wartawan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, modus penyelewengan dana donasi masyarakat yang dilakukan oleh 176 lembaga filantropi itu, seperti modus yang dilakukan oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Selain kepada Kemensos, Ivan menyampaikan, PPATK juga sudah menyerahkan laporan mengenai dugaan penyelewengan dana kepada aparat penegak hukum.

"Kami nyatakan ACT ini bukan satu-satunya, jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan kami sudah serahkan ke penegak hukum, yang kemungkinan akan bertambah lagi, yayasan-yayasan lainnya," ungkap Ivan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digunakan Pengurus Yayasan

Dirinya menjelaskan lembaga ini menyelewengkan dana donasi yang harusnya diberikan untuk amal, malah digunakan untuk pengurus yayasan.

"Ya rata-rata memang modusnya adalah sama ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya ada yang lari ke pengurus," jelas Ivan.

"Semestinya, ada yang lari ke pengurus, terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus gitu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos, kurang lebih seperti itu ya," tambahnya.

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.