Sukses

KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Terima Uang Kas BUMD untuk Pengeluaran Fiktif

KPK menduga Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud menerima uang kas dari BUMN yang diduga pengeluarannya fiktif.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kader Partai Demokrat yang juga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima uang kas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang diduga pengeluarannya fiktif.

Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto dan Manager Representative and Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Masud (AGM)

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Adapun lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selama proses penyidikan perkara dugaan suap Abdul Gafur, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat Bupati PPU.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021," ujar Ali dalam keterangannya, Senin 1 Agustus 2022.

Ali belum bersedia membeberkan lebih rinci siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Ali berharap masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik dalam mengungkap kasus ini.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Menurut Ali, tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari beberapa pihak yang diduga mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa pidana yang dilakukan Abdul Gafur dan tersangka lainnya ini.

Ali berharap para pihak yang dipanggil dimintai keterangan bersedia menjelaskan kepada penyidik.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.

"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu 8 Juni 2022.

Jaksa menyebut Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.

“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” kata dia.

Jaksa menyebut, saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat. Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Abdul Gafur meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.

“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” tutur Jaksa.

Selain itu, uang suap yang diterima Abdul Gafur juga masuk ke dalam rekening Nur Afifah.

Jaksa menyebut, pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.

"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa Nur Afifah Balqis,” ungkap jaksa.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Elite Demokrat Andi Arief Akui Terima Uang Rp 50 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui, bahwa dirinya menerima uang Rp50 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati PPU atau Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Hal ini Andi katakan, saat hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi suap atas terdakwa Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 20 Juli 2022.

Andi mengungkapkan, uang yang diterimanya dari Rp50 juta yang diterimanya dari Abdul Gafur Mas'ud di dalam kantong kresek. Uang itu diakuinya untuk kepentingan penanganan Covid-19.

"Karena pagi-pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? ya dipake untuk teman teman yang kena Covid. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang 50 untuk bantu bantu nggak saya terima kan pak? saya nggak tahu itu uang korupsi atau tidak," kata Andi saat berikan kesaksian.

Meski uang itu diterimanya pada Maret 2021, elite Partai Demokrat mengklaim bahwa uang tersebut dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat yang dilanda Covid-19. Sehingga, dia mengatakan jika uang yang diterimanya tidak terkait Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Sebagaimana perihal Musda itu, terkait dengan dakwaan atas Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemkab. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

"Jadi Pak Gafur ini memberi dengan membantu, nanti saya akan jelaskan lagi. Tapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apa pun tapi, karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP sama pegawai pegawai kecil memang ada," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.