Sukses

Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, DPR Minta Vaksin Booster Dikebut

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mencermati tren peningkatan kasus kematian akibat Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mencermati tren peningkatan kasus kematian akibat Covid-19.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, pada Juni 2022 angka kematian harian masih di bawah 10 orang. Namun kini pada Agustus 2022 angka naik signifikan melewati 20 orang.

"Pada 2 Agustus 2022, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi dalam tiga bulan terakhir, yakni 24 orang. Sementara kasus aktif Covid-19 ada 49.048. Jumlah ini naik 1.239 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Kita harus waspadai ini agar tidak semakin melonjak," ujar Netty dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Netty mengatakan, salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah mempercepat realisasi vaksin booster pertama atau vaksin ketiga (vaksin booster) yang saat ini masih di bawah 30 persen.

"Cakupan vaskinasi booster ke-1 masih di angka 27 persen. Angka ini masih jauh dari target pemerintah yang 50 persen. Perlu ada strategi khusus untuk mendidik masyarakat agar bersedia divaksin booster. Jangan sampai ada unsur paksaan yang malah dapat menimbulkan resistensi masyarakat," kata Netty.

Netty juga mendorong masyarakat agar segera melakukan vaksin booster.

"Vaksin booster perlu dilakukan sebagai upaya melindungi diri dan keluarga dari paparan Covid-19, sekaligus sebagai upaya membangun kekebalan komunitas," kata Netty.

Selain itu, Netty meminta pemerintah meningkatkan testing, tracing serta mengawasi penerapan protokol kesehatan.

"Testing dan tracing penting dilakukan terus menerus untuk mengetahui angka riil kasus serta sebaran penularannya. Prokes juga harus terus digalakkan dan diawasi di tengah melonggarnya disiplin masyarakat," tutup Netty.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Booster Covid-19

Sebelumnya, angka kasus penularan Covid-19 di dalam negeri terus saja mengalami penambahan. Hal ini akibat dari adanya Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5.

Untuk itu, diimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi booster Covid-19 di masa PPKM Level 1. Dorongan ini sebagai upaya pencegahan terhadap mutasi virus.

"Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Agustus 2022.

Di samping itu, Safrizal menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM, seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Masa PPKM ini berlaku sejak 2-15 Agustus 2022 untuk Jawa-Bali.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Perpanjangan PPKM

Kebijakan tentang PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus-5 September 2022.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujarnya.

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di PPKM Level 1. Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Safrizal menuturkan bahwa kenaikan jumlah kasus Covid-19 juga harus melihat tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Sebab meski kasus mengalami peningkatan, BOR masih dalam persentase rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.

 

4 dari 4 halaman

Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Vaksin Booster

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada kenaikan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2022. Dia pun mengingatkan masyarakat untuk segera vaksinasi booster atau dosis ketiga agar tak terpapar Covid-19.

"Saya sudah minta untuk diwaspadai, ada sedikit kenaikan karena kemarin masalah tiga minggu atau sebulan yang lalu karena kita lebaran," kata Jokowi di Persemaian Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis 10 Juni 2022.

"Oleh sebab itu, saya akan tekankan lagi pentingnya booster suntikan ketiga. Ini akan kita terus lakukan," sambungnya.

Sementara, minat masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap tinggi di tengah aturan wajib booster. Aturan booster sendiri diterapkan sejak pertengahan Juli 2022 sejalan dengan lonjakan kasus harian Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mencatat, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal pada bulan Juli 2022 rata-rata sekitar 70 persen sampai 80 persen.

"Sampai dengan saat ini tidak terjadi penurunan tingkat kunjungan yang signifikan," ujar Alphonzus kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19, pengelola pusat perbelanjaan telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengunjung di masa aturan wajib Booster.

Antara lain dengan Protokol Wajib Vaksinasi Booster yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi mulai pertengahan Juli 2022.

Sementara itu, bagi mereka yang belum vaksin booster dikarenakan alasan kesehatan maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan hal tersebut.

"Masa surat berlaku sepanjang surat keterangan tersebut masih berlaku," jelasnya.

Aturan lainnya, seluruh pengunjung pusat perbelanjaan wajib masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.