Sukses

Kasus Binomo, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana 12 Agustus 2022

Dugaan investasi bodong binary option paltform Binomo dengan terdakwa Indra Kenz Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut pada 12 Agustus 2022

Liputan6.com, Jakarta Setelah berkas dan barang bukti perkara dugaan investasi bodong binary option paltform Binomo dengan terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz lengkap, akhirnya Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut.

Adapun, berbagai barang mewah dan sertifikat tanah milik Indra Kenz erdakwa penipuan investasi bodong Binomo, sudah diserahkan oleh Bareskrim ke Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.

"Iya, sidang perdana tanggal 12 Agustus," ungkap Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis (4/8/2022).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Nantinya, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

"Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya," kata Arif.

Seperti diketahui sebelumnya, Berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kenz atau Indra Kusuma sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Seperti diketahui, dalam kasus penipuan Binomo ini Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh tersangka.

Pada proses penyidikannya di kepolisian, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indra Kenz Tulis Sepucuk Surat

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz menuliskan sepucuk surat dari balik jeruji besi. Isi surat dari batahan atas kabar hoaks yang disebut telah bebas dari penjara sampai permohonan maaf kepada khalayak, khususnya korban aplikasi binary option Binomo.

Penasihat hukum Indra Kenz, Brian Praneda membagikan surat yang dituliskan oleh kliennya tersebut dan telah diberi izin untuk mengutip.

Indra Kenz menyatakan, kabar dirinya bebas adalah hoaks atau bohong. Indra kenz mengaku masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim.

"Saya ditahan di Rutan Bareksrim pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX)," tulis Indra Kenz seperti dikutip, Kamis 9 Juni 2022.

Indra Kenz memastikan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga menyatakan kesediaan bekerjasama dengan semua pihak dan instansi yang terkait.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini," ujar Indra Kenz.  2 dari 2 halaman Mengaku Tak Punya Niat JahatDalam suratnya, crazy rich asal Medan tersebut juga turut menyinggung konten di akun YouTube. Khususnya konten yang membahas aplikasi Binomo. 

Indra Kenz siap mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Indra Kenz Akui Tidak Punya Niat Jahat

Indra mengatakan dirinya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain. Tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal YouTube.

"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh apilkasi Binomo atau trading lainnya," ujar dia.

Namun, terlepas dari apapun alasan dan niatnya, Indra Kenz mengaku tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh Aplikasi Binomo.

Atas kejadian ini, Indra Kenz meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan oleh konten yang pernah dibuatnya.

"Saya sadar, saya telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu, untuk itu saya memohon kemurahan hati saudara sekalian. Besar harapan saya, saudara-saudara berkenan untuk memaafkan saya," ujar dia.

 Dia pun mengaku akan berubah menjadi pribadi yang lebih dari sebelumnya. Indra Kenz pun menyampaikan, niatannya kembali terjun ke dunia content creator selepas menjalani masa hukuman.

"Jikalau masih ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Mohon doa dari teman-teman sekalian agar saya tetap diberikan kesehatan dan pada saatnya nanti saya bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten saya di masa lalu," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.