Sukses

Ketua Koperasi 212 Akui Terima Uang Rp10 Miliar dari ACT

Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS).

Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS). Dimana dalam pemeriksaan tersebut, MS mengakui menerima aliran dana Rp10 miliar yang terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat jumpa pers, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Nurul menjelaskan pengakuan aliran dana tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 sesuai surat ACT Nomor 003/PERJ/ACT-KS212/II/ 2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp. 10 Miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Tersangka

Dalam kasus ini sudah ada empat tersangka yaitu, Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari.

Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers Senin (25/7).

3 dari 3 halaman

Pasal

Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.