Sukses

Polri Periksa Saksi TKP Kasus Kematian Brigadir J

Polri melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi hari ini di Bareskrim Polri.

"Saksi-saksi di TKP dan saksi ahli kriminologi," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Dedi masih enggan merinci lebih jauh siapa saja saksi TKP yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Itu dulu saja informasinya," kata Dedi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terus Diusut

Polri masih terus mengusut kasus kematian Brigadir J atau Yoshua lewat tiga Laporan Polisi (LP), yakni dugaan pelecehan, dugaan pengancaman disertai kekerasan, dan dugaan pembunuhan berencana.

Ketiganya berkelindan dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang turut melibatkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J yang melaporkan LP tersebut dimintai keterangan pada Selasa, 2 Agustus 2022. Kesempatan itu pun digunakan untuk membeberkan informasi terkait hasil autopsi ulang yang telah dilakukan terhadap jasad almarhum.

"Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi Berita Acara Pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar daripada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu, yaitu bahwa kita ada menemukan pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi," tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntakm di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

"Di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan, ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu saja tambahannya," sambungnya.

Kamarudin mengatakan, tiga temuan luka tembak lainnya ada dari leher ke bibir bawah kiri, dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus, juga ada di tangan sebelah kanan. Dia pun mengungkit keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyatakan ada empat dari lima peluru yang diduga menembus tubuh.

"Tetapi di luar daripada empat peluru ini atau diduga tembus karena peluru ini kan banyak lagi luka lain, yaitu luka di bawah mata beberapa sayatan, kemudian di atas, kemudian luka terbuka di apa namanya, di bahu, kemudian memar lebam di kanan kiri tulang rusuk, kemudian tangan patah, jari-jari dipatah-patahin, sama luka terbuka di jari manis, kemudian di kaki, di lipatan kaki ini, kemudian di bawah pergelangan kaki, kemudian di kanan," ujarnya.

"Kemudian ada juga pankreas diduga hilang atau tidak ditemukan, demikian juga kantung kemih diduga hilang atau tidak ditemukan, itu saja. Kemudian otak pindah dari atas ke dalam apa namanya, dada, itu saja yang kita jelaskan," lanjut Kamarudin.

3 dari 3 halaman

Ponsel Brigadir J

Di hadapan penyidik, dia mengaku turut membahas keberadaan ponsel Brigadir J. Menurut dia, soal ada tidaknya atau pun jumlah sebenarnya dari ponsel tersebut pun masih menjadi misteri.

"Mereka semua tidak ada yang berani menjawab. Lalu saya tanya apakah saya harus berkirim surat untuk menanyakan itu sudah dikuasai penyidik handphone-nya, yaitu tiga handphone dengan empat nomor. Karena saya menggunakan metode aplikasi ternyata semua isi handphone itu sudah dihapus. Saya bilang, mereka tidak berani menjawab. Lalu mereka bilang biar sebaiknya saya bersurat ke Kabareskrim atau kepada Dirtipidum," terangnya.

Selain itu, Kamarudin juga mempertanyakan keberadaan pakaian milik Brigadir J saat insiden adu tembak hingga meninggal dunia, baik baju, celana, hingga kaus kaki. Kembali menurut dia, penyidik tidak bisa menjawab hal tersebut dan keseluruhannya kini masuk dalam BAP.

"Kenapa tanya soal baju, kalau ditembak berati bajunya bolong dan berdarah. Kalau ditembak dari belakang, otaknya, darahnya, bercucuran kena ke baju. Kemudian dilukai di pundak kanan, tentu bajunya juga rusak karena sampai luka terbuka, apakah itu karena golok atau sayatan, kita belum tahu. Dengan ada bajunya akan ketahuan. Karena dia luka terbuka akan berdarah," tukas Kamarudin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.