Sukses

Angka Kematian Covid-19 Kembali Tinggi, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Kasus kematian atau meninggal dunia akibat Covid-19 di tanah air kembali meningkat, tercatat pada Selasa 2 Juli 2022, sebanyak 24 orang meninggal dunia

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian atau meninggal dunia akibat Covid-19 atau virus corona varian Omicron BA.4 dan BA.5 di tanah air kembali meningkat, tercatat pada Selasa 2 Juli 2022, sebanyak 24 orang meninggal dunia. Angka tersebut menjadi tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama mengatakan, perlu adanya kewaspadaan dari masyarakat terkait tingginya angka kematian tersebut.

Pertama adalah trend kecenderungan kenaikan kematian di Indonesia secara terus menerus. Sepanjang Juni 2022 angka kematian harian selalu di bawah 10 orang, di bulan Juli jadi di atas 10 orang dan di bulan Agustus ini melewati 20 orang.

"Jadi kita belum tahu bagaimana di hari-hari ke depan ini," kata Tjandra Yoga Aditama, kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Kemudian, angka kematian di berbagai negara juga meningkat. Dalam seminggu terakhir angka kematian harian di Australia rata-rata adalah 94 orang, angka tertinggi negara itu selama pandemi ini.

Selanjutnya, Jepang pada 1 Juli 2022 ada 21 orang yang meninggal karena Covid-19, dan pada 1 Agustus angkanya meningkat menjadi 94 kematian, naik hampir lima kali lipat.

"India pada 1 Juni 2022 mencatat lima kematian dan pada 1 Agustus 2022 naik tinggi menjadi 34 orang," ungkapnya.

Tjandra Yoga Aditama menuturkan, sejak awal disampaikan bahwa satu nyawa yang meninggal sangatlah berharga dan tidak dapat tergantikan oleh apa pun juga. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap serangan Covid-19.

"Karena tiga hal itu maka kita perlu meningkatkan kewaspadaan," tegasnya.

Dalam meningkatkan kewaspadaan, dia menjelaskan terdapa lima hal, diantaranya, surveilan epidemiologik dijalankan dengan baik, sehingga data dari seluruh pelosok negeri dapat di kompilasi dan di analisa dengan baik.

"Kemampuan testing harus ditingkatkan agar di dapat angka riil jumlah kasus di masyarakat. Kemudian, telusur atau tracing juga harus ditingkatkan, agar dari setiap kasus didapat dua informasi, dari mana tertular dan kemana saja menularkannya," ucapnya.

Dan paling penting, vaksinasi booster yang masih dibawah 30 persen jelas harus ditingkatkan semaksimal mungkin. Serta, sekitar sepertiga penduduk kita yang belum divaksinasi ke dua harus di kejar benar.

Tak hanya itu, melakukan komunikasi risiko dengan baik agar masyarakat mendapat informasi yang tepat, agar masyarakat termotivasi melakukan prokes dengan baik.

"Dan yang belum di vaksin dan booster agar segera pergi mendapatkannya," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Booster Covid-19

Angka kasus penularan Covid-19 di dalam negeri terus saja mengalami penambahan. Hal ini akibat dari adanya Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Untuk itu diimbau masuarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi booster Covid-19 di masa PPKM Level 1. Dorongan ini sebagai upaya pencegahan terhadap mutasi virus.

"Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Agustus 2022.

Di samping itu, Safrizal menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM, seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Masa PPKM ini berlaku sejak 2-15 Agustus 2022 untuk Jawa-Bali.

Kebijakan tentang PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus-5 September 2022.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujarnya.

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di PPKM Level 1. Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Safeizal menuturkan bahwa kenaikan jumlah kasus Covid-19 juga harus melihat tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Sebab meski kasus mengalami peningkatan, BOR masih dalam persentase rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.

3 dari 3 halaman

Vaksinasi Covid-19 Booster di Indonesia Capai 56,1 Juta Penduduk

Sebanyak 56.107.904 penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Jumlah ini berdasarkan data yang diperbarui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per hari ini, Minggu 31 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.

Capaian 56,1 juta itu diperoleh setelah ada penambahan sebanyak 272.114 penduduk Indonesia yang menerima vaksinasi booster Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sementara yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua sebanyak 170.099.599 orang atau mengalami penambahan sebanyak 43.905 orang dibandingkan hari sebelumnya.

Sedangkan yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama sebanyak 202.478.708 penduduk Indonesia, atau mengalami penambahan sebanyak 35.497 orang.

Seperti dikutip dari Antara, target sasaran penerima vaksin Covid-19 di Indonesia berjumlah 208.265.720 orang.

Sementara itu, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyelenggarakan vaksinasi penguat kedua yang menyasar total 1,9 juta orang nakes mulai 29 Juli 2022.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga untuk segera booster. Karena saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya terlepas.

Selama pandemi berlangsung, kata dia, virus akan terus bermutasi, dan dinamika pandemi akan terus terjadi.

"Perlu diingat bahwa vaksin dosis tiga secara saintifik dapat mengoptimalkan pencegahan baik tertular, mengalami komplikasi gejala, maupun kematian," Wiku dalam Keterangan Pers, Sabtu 30 Juli 2022.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.