Sukses

PDKB dan Partai Garuda Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu Hari Ini, Rabu 3 Agustus 2022

Kedua partai itu akan datang setelah jam istirahat siang atau sekira pukul 14.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellasz menyebut, ada dua partai yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke kantor KPU hari ini di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Menurut surat yang diterimanya, kedua partai tersebut adalah Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

"Hari ini ada dua partai yang mendaftar, PDKB dan Partai Garuda," kata August kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

August menambahkan, kedua partai itu akan datang setelah jam istirahat siang atau sekira pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan surat, dua partai tersebut terjadwal pada pukul 14.00 WIB," jelas dia.

Diketahui, hari ini adalah hari ketiga pendaftaran partai peserta Pemilu 2024. Hal itu terhitung sejak dibuka masa pendaftaran oleh KPU pada tanggal 1 Agustus 2022. KPU memberi rentang waktu pendaftaran selama 2 pekan. Artinya, batas terakhir partai mendaftar adalah pada 14 Agustus 2022.

Sebagai informasi, berdasarkan data informasi dihimpun, PDKB adalah partai berfokus pada program penegakan HAM, demokrasi, dan pelestarian lingkungan hidup.

Meski memiliki basis pendukung utama dari kelompok minoritas. Namun PDKB mengaku partai yang terbuka dengan mengutamakan kasih, kerendahan hati, keadilan, kebenaran, kejujuran, kesetiaan, ketulusan, kepeloporan, kesetaraan, kesetiakawanan, kerukunan, dan keberanian dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

Sedangkan Partai Garuda, adalah sebuah partai yang sudah tidak asing di telinga. Partai Garuda pernah eksis dalam kontestasi Pemilu 2019 dengan nomor urut 6. Namun sayang, suara yang diraih belum maksimal sehingga tidak melewati ambang batas parlemen.

Partai Garuda didirikan pada 16 April 2015. Dahulu, partai ini bernama Partai Kerakyatan Nasional yang didirikan Harmoko, mantan menteri dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Anggaran Dicairkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah segera mencairkan anggaran penyelenggaran Pemilu 2024, khususnya untuk sarana dan prasarana untuk kantor KPU di seluruh Indonesia.

"Beberapa pos yang belum disetujui oleh kementerian keuangan itu yang tidak termasuk di dalam Rp 1,24 triliun itu. Diantaranya adalah soal dukungan untuk tahapan yaitu sarana dan prasarana untuk KPU," kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat, saat konferensi pers, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, kantor KPU di sejumlah provinsi membutuhkan dana untuk renovasi. Agar, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan maksimal.

Menurut Yulianto, KPU memang mengajukan beberapa anggaran terkait dengan dukungan sarana dan prasarana terkait dengan renovasi dan rehap kantor KPU di seluruh Indonesia.

"Dan saat ini beberapa provinsi dan kabupaten/kota sangat membutuhkan perbaikan untuk dukungan sarana dan prasarana di dalam penyelenggaraan pemilu di 2024 ini, untuk sementara belum disetujui hanya disetujui 17,4 persen. Nah itu bagian yang akhirnya mengurangi itu," jelas dia.

Selain itu, Yulianto menyampaikan, dukungan untuk teknologi informasi juga hingga saat ini pemerintah belum menyetujui dan belum mencairkan dana tersebut.

Guna memperlancar kinerja KPU dalam melaksanalan Pemilu 2024, dia meminta agar pemerintah mencairkan dana secara menyeluruh dari anggaran yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

"Sehingga kami postur KPU, performa KPU di dalam rangka untuk pelaksanaan penyelenggaraan tahapan 2024 ini lebih baik tidak minimalis, bisa optimal lagi. Kami memohon dukungan pemerintah agar lebih dioptimalkan, toh semua sudah melalui persetujuan DPR, kemudian di banggar dan berikutnya di pemerintah," kata Yulianto.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.