Sukses

Mahfud MD: Tak Ada Agenda Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Usulan itu terkait pemekaran Provinsi Papua yang berkonsekuensi adanya perubahan sistem pemilu di wilayah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Usulan itu terkait pemekaran Provinsi Papua yang berkonsekuensi adanya perubahan sistem pemilu di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu.

“Enggak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu. Enggak akan ada agenda revisi undang undang Pemilu,” kata Mahfud Istana Wakil Presiden, Selasa (2/8/2022).

Mahfud tidak menjawab apa yang akan dikeluarkan pemerintah terkait pemilu di provinsi baru Papua. Ia menyebut akan memikirkan nanti apakah akan ada Perppu atau lainnya.

“Nantilah kita akan pikirkan,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kawal Pemilu

Sebelumnya, Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengawal Pemilu dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, terkait persiapan Pemilu, semua yang diperlukan termasuk instrumen hukum, anggaran, kelembagaan, dan penjadwalan sudah dibicarakan dengan KPU, DPR, dan Bawaslu.

"Supaya tidak ada salah paham, misalnya ada berita hari hari ini, bahwa Pemilu agak tersendat karena pemerintah dananya lambat cair, itu tidak juga. Karena sudah dibicarakan dengan KPU dan semua stakeholders. Dana yang diperlukan disediakan sepenuhnya oleh pemerintah," papar Mahfud.

Saat ini, lanjut Mahfud, usulan tambahan anggaran KPU yang sudah disetujui oleh pemerintah sebesar Rp1,24 triliun.

"Cuma kalau sekarang belum cair, itu gampang, KPU tinggal membuat DIPAnya saja. Kalau DIPAnya sudah jadi kan gampang. Kalo belum ada, DIPA belum bisa, karena itu melanggar keuangan negara. Oleh sebab itu pemerintah menjamin hal ini. Tahun berikutnya anggaran disediakan, berikutnya lagi disediakan," jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, usulan dari KPU sudah disetujui, seperti kenaikan biaya terhadap panitia, meski tidak 100 persen. Mengenai kegiatan operasional seperti pembangunan gedung-gedung di daerah belum disetujui.

3 dari 3 halaman

Profesional

Kepada KPU, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berpesan, agar KPU bersungguh-sungguh bekerja dengan penuh profesionalitas.

"Saudara, kepada KPU saya ingin menyampaikan pesan, Anda harus sungguh sungguh bekerja, menyelenggarakan Pemilu ini dengan sebaik baiknya, dengan penuh profesionalitas, karena apapun yang anda lakukan, itu pasti ada yang menggugat. Tidak ada Pemilu yang tidak ada gugatan. Sejak dulu terjadi seperti itu," ujar Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.