Sukses

Audensi dengan MRP, KPU Jelaskan soal Dapil untuk 3 Provinsi Baru di Papua

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sudah menerima audiensi Majelis Rakyat Papua atau MRP. Hasilnya, MRP ingin daerah otonomi baru di papua yang berjumlah 3 provinsi mendapat kejelasan saat Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sudah menerima audiensi Majelis Rakyat Papua atau MRP. Hasilnya, MRP ingin daerah otonomi baru di papua yang berjumlah 3 provinsi mendapat kejelasan saat Pemilu 2024.

Timeline-nya kira-kira begini, pencalonan itu dimulai bulan Mei 2023. Nah penataan daerah pemilihan (Dapil) dilakukan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Maka dengan begitu, sebelum Februari 2023 setidaknya sudah ada payung hukum untuk itu (dapil),” jawab Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Hasyim, pemerintah juga harus menentukan format atau bagaimana substansi materi perubahan Undang-Undang Pemilu. Tujuannya, agar KPU dapat mengakomodasi dalam menyusun dan menata dapil di 3 provinsi baru di Papua untuk Pemilu 2024.

“Nanti kalau sudah ada dapilnya, masuk pencalonan Mei 2023 sudah siap. Semua partai politik sudah bisa menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju menjadi anggota DPRD Kabupaten/kota Papua atau DPR RI,” Hasyim menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beleid

Diketahui, saat ini pemerintah baru saja mensahkan beleid tentang DOB di Papua yang mencakup tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten, yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

3 dari 3 halaman

Kepala Daerah

Usai payung hukumnya telah dinyatakan sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari masing-masing provinsi baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur.

Mengutip Pasal 8 di tiap UU, disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.