Sukses

Rugikan Rp 78 Triliun, Kejagung Bekukan Seluruh Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi

Bos Duta Palma Group juga telah masuk DPO di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Diketahui dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

"Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari lagi," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.

"Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya," kata Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).

"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," jelas Burhanuddin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi membenarkan adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

"Iya betul," tutur Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Akibatkan Kerugian Negara

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Penyidik sudah berkali-kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya telah mendengar niatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermaksud menjalin koordinasi terkait pengejaran Surya Darmadi. Namun, sejauh ini belum ada komunikasi dalam bentuk resmi.

"Belum sampai ke kami. Nanti barangkali ada kemungkinan. Nanti kita coba panggil lagi (Surya Darmadi)," tutur Supardi kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Buron

Supardi menegaskan, pihaknya belum menentukan sosok tersangka di kasus dugaan korupsi Duta Palma Group. Sejauh ini, Surya Darmadi diketahui sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas perkara rasuah yang menjeratnya. "Belum, kita belum koordinasi. Nanti kita tentukan statusnya dulu (siapa tersangkanya), baru koordinasi," kata Supardi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berupaya mengejar keterangan dari pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Sejauh ini, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan berada di luar negeri.

"Nanti kita upayakan lah (periksa). Jadi ada perkembangan terakhir kemarin ternyata dia itu masih WNI, nanti kita cek lagi. Tapi dia itu posisinya di luar negeri. Orangnya di sana. Orangnya kabur. Sementara perkembangannya itu. Ada informasi dari transaksi, tapi dokumennya kita belum ada," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Menurut Supardi, dalam penyelesaian pidana suatu kasus bisa melalui mekanisme kerja sama antarnegara, yakni Mutual Legal Assistence (MLA) apabila ke depannya memang kesulitan dalam melakukan pemeriksaan.

"Jadi ada dua metode. Kalau yang namanya dalam penyelesaian criminal matter lintas negara itu ada yang namanya MLA dan ekstradisi. Kalau ekstradisi itu khusus untuk mereka yang sudah berstatus entah terpidana, entah tersangka. Kalau MLA dalam rangka penyelesaian perkara pidana itu nanti pakai pola-pola MLA atau G2G," jelas dia.

Supardi menegaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group tidak akan terbatas pada pemeriksaan Surya Darmadi.

"Kita mencoba memeriksa saksi-saksi yang lain dulu lah," Supardi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.