Sukses

Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Dono Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 19,7 miliar.

"Menuntut, agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Purwoko berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Hal yang memberatkan terhadap tuntutan yakni, karena perbuatan Dono dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Dono Purwoko juga telah merugikan keuangan negara atau daerah. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, hasil pekerjaan gedung kampus IPDN di Minahasa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna.

Sementara hal yang meringankan yakni, karena Dono tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Dono juga belum pernah dihukum.

Diberitakan, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan Dono merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar.

"Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Adanya Pengaturan Proses Lelang

Jaksa mengatakan, Dono mengatur proses lelang untuk memenangkan PT Adhi Karya dalam menggarap proyek pembangunan IPDN. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.

Dalam dakwaan jaksa menyebut Dono telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.

Kemudian konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta. Serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15.824.384.767,24.

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp 19.749.384.767,24," kata Jaksa KPK.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Kerugian Negara Capai Rp 19,74 miliar

Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan dan pelaksaan pembangunan Gedung IPDN Minahasa tanggal 30 Desember 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.