Sukses

Tegas Cabut Izin ACT, Menko Muhadjir: Bawa Hasil Curian Masa Diingatkan

Menko PMK Muhadjir Effendy menilai pencabutan izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT sudah tepat. Menurut dia, kasus ACT sudah tidak perlu diberi peringatan 1, 2, dan 3 lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan hal yang tepat.

Dalam kasus ACT, kata Muhadjir, pemerintah tak bisa hanya sekedar mengingatkan saja.

"Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 kan gitu ya, baru ada sanksi. Saya bilang itu, tidak bisa diberlakukan seperti itu. Tergantung kasusnya. Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua," kata Muhadjir kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan, ya harus dikejar dong. Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia," sambungnya.

Untuk itulah, Muhadjir yang saat itu menjabat Menteri Sosial Ad Interim langsung mencabut izin PUB Yayasan ACT. Dia juga sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan berkoordinasi ke Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelum mengambil keputusan itu.

"Jadi itu kenapa ketika saya (Mensos) Ad interim itu mengambil keputusan cabut hari itu juga, itu masalahnya dan sekarang Insyaallah kan terbukti kan," ujarnya.

Muhadjir menyampaikan bahwa Kementerian Sosial hanya mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT untuk bantuan sosial. Sementara itu, pembubaran Yayasan ACT hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kendati izin PUB telah dicabut, dia menuturkan, Yayasan ACT masih harus bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya. Salah satunya, membangun infrastruktur sesuai dengan kontraknya.

"Jadi Kemensos itu hanya mencabut dia untuk apakah dia bisa mengumpulkan uang dan barang. Kenapa? Karena sejak ketemu dia sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya 10 persen, dia ambil 13,6 persen," tutur Muhadjir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adu Dugaan Pengambilan Dana Bencana

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Dirjen Kemensos ada dugaan bahwa pihak Yayasan ACT mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dengan jumlah tertentu. Padahal, pihak pengumpul tidak diperbolehkan mengambil bantuan bencana alam sepersen pun.

"Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus 0. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola pengumpul, tak boleh mengambil satu persen pun, enggak boleh," pungkas Muhadjir.

Dia mempersilahkan Bareskrim Polri turun tangan apabila ada indikasi terjadi penyimpangan dan pidana. Muhadjir juga mendorong pihak PPATK mengusut apabila terjadi penyelewengan dana.

"Kalau ada indikasi itu penyimpangan, pidana, ya Bareskrim silahkan turun. Nagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya silakan PPATK silakan gitu," ucap Muhadjir.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.