Sukses

Berkas Perkara Mentor Indra Kenz, Fakarich ke Kejaksaan Negeri Medan

Berkas kasus Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi melakukan pelimpahan Tahap II yakni menyerahkan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lebih dulu ditangani oleh Kejari Tangerang Selatan.

"Hari ini tersangka Fakar saya geser untuk Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Menurut Karta, berkas kasus Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Berbeda dengan Indra Kenz yang diserahkan Kejari Tangerang Selatan, perkara Fakarich sendiri ditangani oleh Kejari Medan.

"Karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," jelas dia.

Adapun untuk berkas kasus lima tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei kini masih dalam status P19.

"Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin sudah kita kirim kembali ke JPU," Karta menandaskan.

Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).

Bukan hanya Indra Kenz, penyidik Bareskrim juga membawa dua kendaraan mewah miliknya, yang diduga berasal dari uang penipuan investasi tersebut.

"Benar tadi sekitar pukul 08.30 WIB tiba di sini bersama dua mobil mewah Ferrari dan Tesla," ungkap salah seorang pegawai Kejari Tangsel.

Setibanya di gedung Kejari Tangsel, Indra Kenz, yang mengenakan kemeja putih langsung dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Tangsel. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecekan Barang Bukti

Sementara, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menjelaskan, bila kasus Indra Kenz sudah rampung penyidikan dan siap dilimpahkan ke Kejari Tangsel. 

"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Karta, pihaknya bersama Kejari Tangsel tengah melakukan pengecekan barang bukti.

Seperti diketahui, dalam kasus penipuan Binomo ini Bareskrim telah menetapkan total 7 tersangka.

Adapun tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.