Sukses

PKS Bawa Palang Pintu Betawi Saat Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pantauan di lokasi, PKS membawa serta tradisi Palang Pintu Betawi sebagai bagian dari seremoni. Tidak hanya palang pintu PKS juga membawa serta kelompok penabuh rebana.

Pendaftaran peserta pemilu ini dipimpin langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen DPP PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Dalam sambutannya, Syaikhu berpesan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik tentu diperlukan komunikasi parpol dan penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik, perjalanan demokrasi di Indonesia bisa lebih baik lagi, pesan Syaikhu saat mendaftar di Kantor KPU Jakarta, Senin, (1/8/2022).

Sementara, Aboe Bakar Alhabsyi meyakini semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran PKS sudah lengkap. Dia memastikan semua persyaratan yang harus diupload di Sipol sudah terpenuhi. 

“Mulai dari profil, kepengurusan, kantor hingga anggota sudah centang ijo semua. Selain itu, PKS sudah berkonsultasi ke KPU untuk teknis pendaftaran,” dia memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Pendaftaran Parpol

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang bisa mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, yaitu:

1) Parpol pemilu peserta 2019 yang lolos Parlemen treshold (PT)

2) Parpol pemilu peserta 2019 yang tidak lolos PT

3) Parpol baru

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:

A) Untuk parpol kategori satu, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori dua dan tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.