Sukses

Vaksinasi Covid-19 Booster di Indonesia Capai 56,1 Juta Penduduk

Pemerintah terus menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia, baik untuk dosis pertama, dosis kedua, hingga dosis ketiga atau penguat (booster).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 56.107.904 penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster. Jumlah ini berdasarkan data yang diperbarui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per hari ini, Minggu (31/7/2022) pukul 12.00 WIB.

Capaian 56,1 juta itu diperoleh setelah ada penambahan sebanyak 272.114 penduduk Indonesia yang menerima vaksinasi booster dalam 24 jam terakhir.

Sementara yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua sebanyak 170.099.599 orang atau mengalami penambahan sebanyak 43.905 orang dibandingkan hari sebelumnya.

Sedangkan yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama sebanyak 202.478.708 penduduk Indonesia, atau mengalami penambahan sebanyak 35.497 orang.

Seperti dikutip dari Antara, target sasaran penerima vaksin Covid-19 di Indonesia berjumlah 208.265.720 orang.

Sementara itu, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyelenggarakan vaksinasi penguat kedua yang menyasar total 1,9 juta orang nakes mulai 29 Juli 2022.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga untuk segera booster. Karena saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya terlepas.

Selama pandemi berlangsung, kata dia, virus akan terus bermutasi, dan dinamika pandemi akan terus terjadi.

"Perlu diingat bahwa vaksin dosis tiga secara saintifik dapat mengoptimalkan pencegahan baik tertular, mengalami komplikasi gejala, maupun kematian," Wiku dalam Keterangan Pers, Sabtu (30/7/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Masuk Ruang Publik

Dari perkembangan vaksinasi booster, lanjut Wiku, terjadi kenaikan cakupan selama sebulan terakhir. Namun jika ditarik rata-rata dalam 3 bulan terakhir bahwa kenaikan cakupannya dapat lebih dioptimalisasi dan dipercepat.

"Hal ini perlu segera diperbaiki baik dari antusiasme masyarakat maupun pemerintah dan unsur pembantu lainnya sebagai penyedia layanan vaksinasi di tiap daerah," tutur Wiku.

Pemerintah Indonesia berkomitmen akan terus konsisten melakukan pengendalian Covid-19 sampai tuntas.

Sebagaimana diatur SE Menteri Dalam Negeri, bupati wajib memberlakukan peraturan vaksin booster sebagai syarat memasuki ruang publik. Seperti di perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaa, mall, pusat perdagangan dan lainnya.

Tetapi ada pengecualian bagi yang tidak bisa divaksinasi booster karena alasan kesehatan, atau usia di bawah18 tahun. Hal ini akan terus disesuaikan dengan perluasan cakupan booster kedepannya.

Skrining ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi. Khusus penderita gangguan kesehatan tertentu wajib memiliki surat keterangan dari dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.