Sukses

Dugaan Praktik Mafia Tanah Dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN

Dugaan kasus mafia tanah kembali terjadi melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di dalam kawasan hutan Kotabaru, Kalimantan Selatan. Hal itu dilaporkan oleh LSM Sawit Watch.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan praktik mafia tanah kembali terjadi melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di dalam kawasan hutan Kotabaru, Kalimantan Selatan. Hal itu dilaporkan oleh LSM Sawit Watch kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

"Kehadiran Sawit Watch dan INTEGRITY (firma hukum) hari ini sejatinya bermaksud membantu Presiden dan Kementerian ATR/BPN dalam menggalakkan pemberantasan mafia tanah yang kerap menyulut konflik agraria," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Surambo melanjutkan, laporan dilayangkannya juga guna memastikan bahwa Pemerintah benar berpihak melawan perbuatan dzalim para mafia tanah.

"Kami memastikan betul-betul diwujudkan, khususnya bagi masyarakat terdampak di Kotabaru Kalimantan Selatan," kata Surambo saat melapor dengan balutan aksi massa.

Surambo menjelaskan, dugaan mafia tanah terjadi sebab perolehan Hak Guna Usaha PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru dirasa problematik. HGU itu menyebabkan hutan negara hilang sekitar 8.610 hektare.

Surambo menduga, HGU diperoleh PT MSAM didapat secara ilegal dan tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK).

"Penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018," ucap Surambo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor ke KPK dan Kejagung

Surambo mengutip, berdasarkan Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan.

"Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain dibaliknya,” yakin Surambo.

Selain laporan ke Kementerian ATR/BPN, Surambo juga sudah membawa laporan senada ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.