Sukses

Kemenag Umumkan Umrah Dibuka Hari Ini

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, pemerintah Arab Saudi membuka untuk umrah mulai tanggal 1 Muharram 1443 Hijriah atau Sabtu (30/7/2022)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, pemerintah Arab Saudi membuka untuk umrah mulai tanggal 1 Muharram 1443 Hijriah atau Sabtu (30/7/2022).

"Umrah mulai tanggal 1 Muharam 1443 H / 30 Juli 2022. Umrah sudah mulai dibuka oleh Saudi, karena itu Indonesia siapkan diri untuk berangkatkan jemaah umrah mulai 1 Muharam," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin, Jumat 29 Juli 2022.

Dia mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan jemaah umrah, karena seluruh perjalanan luar negeri harus sudah booster atau vaksin dosis ketiga. Kemungkinan, kata dia, jemaah umrah akan bertemu dengan jemaah haji.

"Tapi beda, jemaah haji sebelum pulang mereka lebih banyak ziarah, sementara jemaah umrah fokus umrah. Ini sudah tiap tahun dan tidak masalah," kata Nur Arifin.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi mengumumkan bahwa musim Umrah 2022 akan dimulai pada 30 Juli 2022. Pendaftaran pun sudah dibuka.

Dilaporkan Saudi Gazette, Kamis 14 Juli 2022, permintaan visa dari negara-negara di dunia akan dimulai pada Kamis 14 Juli (15 Dzulhijjah). Para jemaah Umrah di Arab Saudi dan luar negeri bisa sama-sama mulai mengikuti rangkaian umrah mulai 30 Juli.

Untuk jemaah Arab Saudi, izin dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna. Sama seperti rangkaian Haji, proses Umrah juga akan mengikuti protokol kesehatan agar jemaah tetap aman dan nyaman.

Sementara, regulasi untuk agen-agen luar negeri untuk menyediakan jasa Umrah harus terlebih dahulu mengirimkan permintaan kualifikasi di link lisensi umrah: https://umralicense.haj.gov.sa.

Para jemaah juga perlu menunjukkan bukti sertifikasi vaksin COVID-19 yang telah disetujui Arab Saudi. Vaksin-vaksin yang digunakan di Indonesia seperti Pfizer, Moderna, dan Sinovac telah mendapatkan persetujuan di Arab Saudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenag Beberkan Ketentuan Umrah

Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka. 

Namun, Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah. 

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang Hilman seperti dikutip kemenag.go.id.

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.

Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.