Sukses

Hutabarat Lawyers Minta Hasil Autopsi Awal dan Ekshumasi Brigadir J Dibeberkan ke Publik

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga mendukung hasil autopsi ulang jasad anaknya dibuka ke publik agar terang dan tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi liar.

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Marga Hutabarat meminta hasil autopsi awal dan ekshumasi jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dibeberkan ke publik. Hal ini penting sebagai pembanding.

Menurut Pengurus Punguan Sirajanabarat yang diwakili Hutabarat Lawyers, apabila ada perbedaan hasil autopsi, maka patut diduga ada upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice oleh oknum polisi.

"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka. Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat pada Jumat (29/7/2022).

Pheo Marojahan Hutabarat mengatakan, hasil visum awal pada jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan terdapat luka pada bagian dada.

"Kalau kami baca visum, dua kali disebutkan kondisi adek kami (Brigadir J) dibilang cuma satu terlentang ada luka di dada. Di atas lagi disebut, ada luka di dada. Tidak ada tulisan luka-luka. Hukum jelas obstruction of justice. Ada tindak menghalang-halangin enggak di sini," ujar dia.

Lebih lanjut, Pheo menyinggung pernyataan pihak kepolisian pada saat menyampaikan hasil autopsi sementara disebutkan luka-luka pada tubuh Brigadir Yosua akibat tembakan.

Sementara, merujuk pada keterangan ketua tim forensik dengan tegas menyatakan ada luka luar. Pheo mempersoalkan hal tersebut karena tak diungkap ke publik.

"Harusnya luka secara mata telanjang ditulis di sini. Bahwa luka-luka post mortem itu sesudah atau sebelum. Tapi kalau adek kami (Brigadir J) kena luka tembak kenapa bikin laporan begini? Polisi tidak boleh begitu. Advokat kalau gitu aja masuk penjara," ujar dia.

Pheo Marojahan memastikan, hasil ekshumasi jenazah Brigadir J harus diungkap secara gamblang ke publik.

"Artinya kita kami akan membuka hasil autopsi ulang secara umum. Jadi yang ditanya teman wartawan, apa pihak keluarga keberatan jika dibuka ke publik hasil autopsinya," ujar dia.

Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatalan sepakat hasil ekshumasi jasad anaknya dibuka ke publik.

"Kita sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," katanya menandaskan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mahfud Md Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Boleh Dibuka

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, tidak ada larangan membuka hasil autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Mahfud, anggapan dibukanya hasil autopsi hanya melalui perintah pengadilan adalah keliru.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta? Tidak dilarang, untuk dibuka," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Mahfud menjelaskan, dalam hukum ada tiga bentuk aturan. Pertama soal keharusan, kedua soal kebolehan dan ketiga soal larangan. Artinya, saat hasil autopsi dibuka kalau pengadilan meminta, maka itu dibolehkan disiarkan ke publik.

"Apalagi ini menjadi perhatian umum, perlunya autopsi kedua ini karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," jelas dia.

Mahfud menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan untuk membuka tabir kematian Brigadir J dengan terang, transparan dan independen. Oleh karena itu, hasil autopsi ulang menjadi salah satu validasi yang nantinya akan dibuka supaya publik tahu.

"Jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Kalau alasannya menurut Undang Undang kesehatan itu rahasia, itu (autopsi ulang) bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan. Kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Ini orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," kata Mahfud memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.