Sukses

Nikita Mirzani Bebas Bepergian ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Polisi

AKP Iwan Sumantri menjelaskan, pihak kepolisian hingga kini belum mengeluarkan surat pencekalan, dikarenakan NM akan kooperatif menjalani proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dikabarkan sedang berpergian ke luar negeri sejak Rabu, 27 Juli 2022 lalu. Kepergian Niki juga sudah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid, melalui surat resmi yang dilayangkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Adapun, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa NM pergi ke luar negeri guna melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Kamis 28 Juli 2022.

Meskipun demikian, NM juga telah menjalani wajib lapor untuk pertama kalinya pada Selasa 26 uli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota. Sehingga NM tidak mangkir saat menjalani proses yang sedang berjalan.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

AKP Iwan Sumantri menjelaskan, pihak kepolisian hingga kini belum mengeluarkan surat pencekalan, dikarenakan NM akan kooperatif menjalani proses hukum. Sambil tetap menjalankan proses penyidikan dan pemeriksaan

menerangkan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, karena meyakini NM akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujar Iwan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijemput Paksa Polisi

Sebelumnya Nikta dijemput paksa di sebuah mal kawasan Senayan pada Kamis, 21 Juli 2022 oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB.

Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, yiatu dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif.

Namun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena Niki minta penangguhan penahanan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan tersangka NM harus mendampingi tiga orang anak. Maka penyidik mengakamodasi, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.

Reporter: Rahma Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.