Sukses

Polisi Pastikan Roy Suryo dalam Keadaan Sehat Saat Diperiksa Sebagai Tersangka

Polisi memastikan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam keadaan sehat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam keadaan sehat. Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (28/7/2022).

"Hari ini syukur Alhamdulillah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat sehingga dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (28/7/2022).

Zulpan menerangkan, Roy Suryo tiba sekira pukul 10.30 WIB. Namun, proses pemeriksaan baru dimulai pada pukul 13.00 WIB. Penyidik memberikan kesempatan bagi Roy Suryo untuk makan siang dan menunaikan ibadah salat Dzuhur.

Zulpan menegaskan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebab, Roy Suryo pada pemeriksaan sebelumnya mengeluh karena ada gangguan kesehatan.

"Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan kesempatan Roy Suryo untuk bisa berobat," kata dia.

Zulpan menerangkan, pemeriksaan sampai pukul 14.44 WIB. Dia pun belum bisa berkomentar lebih jauh terkait nasib Roy Suryo pasca diperiksa sebagai tersangka.

"(Ditahan atau tidak) nanti kita lihat perkembangan karena pemeriksaan belum selesai," ujar dia.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan menyebarkan meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat UU ITE

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.