Sukses

Banding Putusan UMP Jakarta, Wagub DKI: untuk Kepentingan Semua

Riza mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan untuk pendalaman atas upaya banding UMP DKI tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan upaya banding ke PTTUN atas putusan No. 11/G/2022/PTUN.JKT tentang kenaikan UMP 2022 sekitar 5,1 persen yang ditolak dan diajukan APINDO DKI Jakarta adalah untuk kepentingan semua pihak.

“Ini (banding) bukan cuma untuk Pemprov DKI atau pengusaha, tapi juga kepentingan semua,” kata Riza di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Kendati demikian, Riza mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan untuk pendalaman atas upaya banding UMP DKI tersebut. Namun ia berharap, ke depan ada hasil keputusan yang bisa dipandang baik oleh semua pihak.

"InsyaAllah dalam dekat ini, memang perlu pembahasan yang mendalam pendapat a, b, dan lainnya akan disinergikan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.

Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," katanya.

 

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Banding Putusan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, keputusan ini diambil setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut. Menurut Yayan keputusan itu tidak sesuai dengan harapan kenaikan UMP yang layak bagi pekerja.

Sehingga dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” lanjut Yayan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Demo Buruh

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengelar aksi demonstrasi pada Rabu 20 Juli 2022 di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

Usai demo, perwakilan buruh diketahui juga sempat melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso meminta agar Pemprov tidak takut untuk mengajukan banding ke PTUN terkait UMP DKI Jakarta.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.