Sukses

Polri: Tak Ada Kegiatan Lagi di Kantor ACT

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 44 mobil serta 12 motor milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan bahwa kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sudah tidak ada kegiatan lagi. Diketahui, polisi telah menyita kendaraan operasional ACT seperti 44 mobil serta 12 motor pada Rabu (27/7) kemarin.

"Untuk kantor ACT saat ini enggak ada kegiatan lagi," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, sudah tidak adanya kegiatan di ACT setelah pihaknya melakukan pemeriksaan atas perkara yang sudah ditetapkan empat tersangka.

"Sejak rame tempo hari, sampai kemarin kita geledah juga sudah enggak ada kegiatan," ujarnya.

"Dari awal-awal kita laksanakan pemeriksaan itu," sambungnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 44 mobil serta 12 motor milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana ini telah menetapkan eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka.

Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, kendaraan yang disita dengan berbagai merk oleh petugas itu untuk operasional ACT dalam kesehariannya.

"Kendaraan operasional (yang disita)," kata Andri saat dihubungi merdeka.com, Rabu 27 Juli 2022.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan penyitaan kembali terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ujarnya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lakukan Pengawasan

Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.

"Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut kita fullkan di gudang Wakaf Distribution Centre Gunung Sindur Bogor, Tim Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengawasan dan pendataan," sebutnya.

Selain itu, Andri mengungkapkan, tak hanya terhadap kendaraan operasional milik ACT saja yang disita. Melainkan juga terhadap sejumlah dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara yang kini tengah ditangani.

"Tempo hari dokumen-dokumen pas penggeledahan," ungkapnya.

Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya mengatakan, ada sejumlah perusahaan lain melakukan donasi ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga dananya juga diselewengkan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Diduga Selewengkan Dana

Diketahui, Polri telah menetapkan eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana ACT.

"Banyak, banyak (donasi dari pihak lain yang dananya diduga diselewengkan ACT). Nanti masih ada lagi, masih ada. Panjangnya nanti itu," kata Whisnu saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).

Jenderal bintang satu ini menegaskan, masih banyak donasi yang diterima oleh ACT yang dananya diduga diselewengkan.

"Banyak ada lagi beberapa donasi-donasi yang kita (bekukan? Periksakan), kantongnya ACT kan besar itu. triliunan," tegasnya.

Sayangnya, Whisnu belum bisa membeberkan perusahaan mana yang dimaksudnya itu. Karena, saat ini pihaknya sedang melakukan proses tersangka empat orang tersebut.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.

 

4 dari 4 halaman

Penetapan Tersangka

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib Senin sore tadi.

"Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.

"Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.