Sukses

Roy Suryo Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Hari Ini

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo selaku tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama pada hari ini, Kamis (28/7/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Roy Suryo pada hari ini, Kamis (28/7/2022).

Agenda tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. "Iya, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan (terhadap Roy Suryo)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (28/7/2022).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini dijadwalkan akan dimintai keterangan lanjutan pada pukul 10.00 WIB.

Meski begitu, Zulpan enggan berspekulasi apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," kata perwira menengah Polri tersebut.

Di lain pihak, kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan kliennya akan hadir dan memenuhi panggilan polisi. "Insyaallah hadir," ujar Elza saat dikonfirmasi, Rabu 27 Juli 2022.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Roy Suryo menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli 2022. Namun polisi belum melakukan penahanan karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan masih sakit," kata Zulpan saat dihungungi, Senin 25 Juli 2022.

Kendati begitu, Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka yang sempat tertunda.

"Masih akan kita lanjutkan untuk diperiksa dalam status tersangka, karena kemarin yang bersangkutan (Roy Suryo) minta untuk berheti pemeriksaan karena merasa kurang sehat. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai jadi nanti akan kita lanjutkan lagi," ujar Zulpan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terjerat UU ITE

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

 

Reporter: Rahmat Bayhaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.