Sukses

Sebanyak 73 Pengadilan Naik Kelas, MA: Sertai dengan Peningkatan Profesionalisme dan Layanan Prima

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menyatakan bahwa peningkatan kelas kali ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu dampak peningkatan kelas adalah kenaikan penghasilan serta tunjangan kinerja para Pegawai serta pada kenaikan pangkat/golongan para pejabat pengadilan. Demikian dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pernyataan itu diungkapkan Sunarto dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan. Dalam kesempatan itu, Sunarto berharap agar para hakim dan pegawai  semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Hal tersebut hendaklah disertai dengan peningkatan profesionalisme Hakim dan Pegawai, serta peningkatan kinerja organisasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat," ujar Sunarto saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan SK kepada 73 pengadilan yang naik kelas di Gedung MA, Senin (4/7).

Senada dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menyatakan bahwa peningkatan kelas kali ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Mahkamah Agung.

"Ini adalah pencapaian yang luar biasa, saya harap kepada seluruh aparatur yang meraih peningkatan kelas, jangan hanya sekedar mendapatkan SK, namun harus diimbangi dengan kinerja yang lebih profesional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Hasan Hasbi.

MA pun berharap semoga dengan peningkatan kelas pengadilan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas, akuntabilitas kinerja birokrasi dan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas aparatur peradilan yang profesional, berkompetensi dan berintegrasi guna mendorong tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.