Sukses

DPR Gelar FDG Hukum Acara Perdata, Mahkamah Agung Turut Hadir

Dalam materinya, dia menyampaikan beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata).

Liputan6.com, Jakarta DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata pada Senin (4/7) di Gedung Nusantara IV. Acara tersebut dihadiri oleh Mahkamah Agung. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata Adies Kadir yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam sambutannya mengatakan bahwa Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan menjamin hak setiap masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, hadir mewakili Mahkamah Agung yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Hakim Agung Purwosusilo, Hakim Agung Haswandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi, dan para hakim yustisial.

Hakim Agung Syamsul Maarif bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dalam materinya, dia menyampaikan beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata). 

Di antaranya tidak boleh hanya sekadar tambal sulam dari peraturan yang lama, perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata. Juga perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Syamsul juga menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, Asep Iwan Iriawan dari unsur akademisi. Dalam kesempatan itu, Feri menyampaikan bahwa pada intinya, dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan. 

Adapun Asep Iwan Iriawan dalam materinya menyampaikan bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan di masa datang.

Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.