Sukses

Polres Depok Bekuk 2 Residivis Pencuri Sepeda Santa Cruz Senilai Rp 260 Juta

Dua pelaku pencurian sepeda Santa Cruz di Depok merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2020 lalu.

Liputan6.com, Depok - KGA alias Kepet (26) dan RRA alias Dodoy (24) harus kembali berurusan dengan kepolisian. Keduanya ditangkap penyidik Polres Metro Depok lantaran mencuri dua sepeda merek Santa Cruz senilai ratusan juta rupiah di Jalan Kamboja, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV.

“Kami berhasil menangkap KGA dan RRA yang mencuri dua sepeda senilai Rp260 juta,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Rabu (27/7/2022).

Pelaku pencurian sepeda ini berjumlah tiga orang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Imran mengungkapkan, saat melancarkan aksinya, ketiga pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari. Satu pelaku bertugas memantau lokasi, satu pelaku memanjat pagar, dan satu pelaku bertugas mengambil sepeda korban.

Setelah mendapatkan sepeda korban ketiga pelaku melarikan diri. “Kami berhasil menangkap KGA dan RRA, namun satu pelaku berinisial A sedang pengejaran karena melarikan diri,” ungkap Imran.

Dari pemeriksaan sementara, para pelaku langsung menjual sepeda Santa Cruz hasil curiannya itu secara online. Nantinya, para pelaku akan bertemu dengan calon pembeli dengan sistem Cash On Delivery (COD).

“Pelaku ini mengetahui bahwa yang dicuri merupakan sepeda mahal,” ucap Imran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sepeda Akan Dijual Rp 18 Juta

Imran mengatakan, para pelaku menjual dua unit sepeda korban dengan harga Rp 18 juta. Kedua pelaku merupakan residivis kejahatan yang sama, dan pada 2020 telah selesai menjalani hukuman.

“Ternyata kedua pelaku ini bertemu di lembaga pemasyarakatan dan setelah bebas melakukan aksi kembali,” jelas Imran.

Imran menuturkan, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak menggunakan senjata tajam namun mencoba melarikan diri.

Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan Pasal 363 tentang pencurian dan terancam hukuman penjara lima tahun. 

“Ancamannya lima tahun penjara dan satu pelaku lagi sedang kami kejar untuk ditangkap,” pungkas Imran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.