Sukses

PDIP Minta Kader yang Tersangkut Kasus Korupsi Kooperatif

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya sungguh prihatin dengan banyaknya pejabat koruptor.

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan menanggapi serius kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, termasuk yang terjadi di internal PDIP sendiri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya sungguh prihatin dengan banyaknya pejabat koruptor.

“Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018. Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan, namun mengapa hal tersebut masih terus terjadi. Skalanya masif dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara,” kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Terkait kasus Mardani Maming yang kini buron, Hasto meminta Mantan Bupati Tanah Tumbu itu untuk taat hukum dan kooperatif dengan KPK.

“PDI Perjuangan meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali. Setiap warga negara, termasuk kader Partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” kata dia.

Hasto memastikan PDIP akan berbebenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg ikut kursus pemberantasan korupsi yang digelar KPK.

“Atas berbagai persoalan tersebut, PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK. Semua caleg Partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mardani Maming Jadi DPO KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berkirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketum HIPMI itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini 26 Juli 2022 KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.

Ali berharap, usai penerbitan surat DPO ini Mardani Maming kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Ali berharap Bendum PBNU itu segera menyerahkan diri ke KPK.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.