Sukses

Kamis, Polisi Kembali Periksa Roy Suryo Sebagai Tersangka

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo rencananya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 28 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo rencananya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 28 Juli 2022.

"Tanggal 28 Juli 222 besok akan kita periksa ulang lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (26/7/2022).

Zulpan menerangkan, Roy Suryo hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Namun, kondisi tak memungkinkan untuk diperiksa lebih dalam. Padahal, masih ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik belum terjawab.

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan namun, sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," papar Zulpan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

3 dari 3 halaman

Pasal

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.