Sukses

Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ada Uang Rp10 Miliar Masuk ke Koperasi Syariah 212

Polri mengungkap ada Rp34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.

Liputan6.com, Jakarta Polri mengungkap ada Rp34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Tak hanya itu, Polri juga mengungkapkan dari Rp34 miliar itu, sebanyak Rp10 miliar masuk ke Koperasi Syariah 212.

"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Helmi menjelaskan, selain masuk ke Koperasi Syariah 212, dana Rp34 miliar juga dipergunakan untuk pengadan armada truk Rp 2 miliar, program terkait food boost Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 8 miliar.

"Kemudian selain itu digunakan untuk gaji para pengurus. Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan akan dilakukan audit kepada ACT. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing asset tersebut," kata Helfi.

Sementara, itu dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, tidak tahu menahu dana tersebut. Menurut dia, Koperasi Syariah 212 tak ada hubungannya dengan pihaknya.

"Koperasi Syariah (KS) 212 tidak terkait sama sekali dengan PA 212,"ucap Maarif saat dihubungi Merdeka.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Empat Tersangka

Sebelumnya, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat. Diduga penyelewengan dana donasi yersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.

"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Sudah Lakukan Gelar Perkara

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap alias ACT pada Senin siang.

"Gelar perkara ACT nanti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.

Whisnu menyebutkan pelaksanaan gelar perkara merupakan pengembangan dari penyidikan oleh penyidik. Tahapan ini sebelum penyidik menetapkan tersangka.

Menurut rencana, gelar perkara ACT bakal dihadiri oleh Divisi Propam, Wasidik Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Hingga Selasa 19 Juli 2022 penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut. Pada saksi yang diperiksa, di antaranya mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.