Sukses

KPK Mangkir, PN Jaksel Tunda 2 Pekan Sidang Praperadilan Suharso Monoarfa

Suharso Monoarfa dilaporkan kader senior PPP Nizar Dahlan ke KPK atas dugaan gratifikasi. Namun KPK dianggap tidak menindaklanjuti laporan tersebut, hingga akhirnya digugat praperadilan ke PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi Suharso Monoarfa ditunda selama dua pekan.

Hakim tunggal praperadilan Delta Tamtama menyebut, penundaan sidang perdana ini dilakukan lantaran pihak KPK selaku termohon tidak hadir. KPK meminta waktu mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permintaan penundaan dari KPK.

"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," ujar Hakim Delta saat membacakan surat KPK di PN Jaksel, Senin (25/7/2022).

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon, Nizar. Melalui kuasa hukumnya, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta KPK.

Mendengar keberatan pemohon, akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.

"Sidang ditunda dua minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup persidangan.

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya membuang-buang waktu. Dia menyindir lembaga yang dinakhodai Firli Bahuri itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

Menurut Rezkinta, pengajuan gugatan praperadilan dilayangkan pihaknya lantaran KPK tak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya sejak 2020.

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kami gugat praperadilan," ucapnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keberatan Laporan ke KPK Tidak Ditindaklanjuti

Diberitakan sebelumnya, kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan dugaan penerimaan gratifikasi Suharso oleh KPK.

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.

Nizar menyebut, laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP dia lakukan atas dasar kecintaan kepada partai berlambang Kabah. Dia merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.

Lebih lanjut eks Anggota DPR RI ini berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

 

3 dari 3 halaman

Suharso Monarfa Dilaporkan ke KPK

Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu. Terdapat juga beberapa rentetan aksi, yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.

KPK juga didesak mengusut LHKPN Suharso Monoarfa yang dianggap tak lazim.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta Suharso pada 2018 yakni sebesar Rp 84.279.899. Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Suharso hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas lainnya. Ketua Umum PPP itu tak melaporkan memiliki harta lainnya.

Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp 59.861.206.050. Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 69.793.308.036.

Sedangkan tahun 2021, Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480. Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 kemaren.

Harta Suharso terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tasikmalaya, Bandung, Bogor, hingga Jakarta Selatan. Nilai tanah dan bangunannya mencapai Rp 91,8 miliar.

Untuk alat transportasi, Suharso menyampaikan memiliki kendaraan senilai Rp 6.037.000.000 atau sekitar Rp 6,03 miliar. Suharso juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1 miliar.

Sedangkan kas atau setara kas lainnya yang dia laporkan senilai Rp 1.057.201.075.

Jika ditotal, hartanya mencapai Rp 99.966.251.075. Namun Suharso tercatat memiliki utang sebesar Rp 26.901.999.595. Jadi total harta Suharso pada 2021 yakni sebesar Rp 73.064.251.480

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.