Sukses

Urai Kesulitan Perizinan karena UU Cipta Kerja, Bupati Ipuk Instruksikan Jajaran Ngopi Bareng Pelaku Usaha

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 menghadirkan perubahan proses perizinan dunia usaha.

Liputan6.com, Banyuwangi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 menghadirkan perubahan proses perizinan dunia usaha. Untuk menyamakan persepsi dan melakukan percepatan-percepatan, Pemkab Banyuwangi melakukan program ngopi bareng bersama para pelaku usaha di Rumah Osing, kompleks Pendopo Banyuwangi, Senin (25/7/2022). 

"Ngopi Bareng soal perizinan ini akan kami gelar setiap hari Senin, semuanya terbuka, sesuai arahan dari Bu Ipuk (Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani). Kita di sini duduk bareng pelaku usaha, karena memang kehadiran berbagai aturan dari pusat yang baru kadang memicu multitafsir, bahkan bagi pelaku usaha di daerah cukup menyulitkan. Maka di sini kami tegaskan, tidak ada rumusnya pemerintah daerah mempersulit karena beberapa aturan memang tersistem di pusat. Di sini kami siap mendampingi para pelaku usaha dalam mengurusnya, semuanya gratis,” ujar Sekretaris Daerah, Mujiono. 

"Karena itu dengan kumpul bersama ini, kita menyamakan persepsi sekaligus kami ingin mengetahui uneg-uneg, atau keluhan dari pelaku usaha apa kendala yang dihadapi, kita urai dan cari solusinya bersama agar bisa dilakukan percepatan-percepatan," tambah Mujiono.

Mujiono mengatakan, untuk pertama, Ngopi Bareng ini dilakukan bersama para pelaku usaha di bidang real estate. Hadir dalam pertemuan tersebut organisasi dunia usaha yang terkait dengan perumahan, seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan pelaku usaha perumahan lainnya.

"Kami undang juga organisasi perangkat daerah terkait karena dalam UU Cipta Kerja, proses perizinannya melibatkan lintas sektoral, serta seluruh prosesnya melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Karena itu semua dinas terkait kami hadirkan agar bisa saling memberikan solusi," jelas Mujiono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Baru OSS Berbasis Risiko

Mujiono menjelaskan dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja, dalam OSS Berbasis Risiko terdapat banyak aturan baru. Salah satunya seperti ketentuan lingkungan hidup dalam pembangunan perumahan. Sebelum UU Cipta Kerja, persyaratan membuat perumahan hanya membutuhkan septitank. Kini, limbah rumah tangga diwajibkan untuk diolah, baru kemudian dibuang. 

"Pertemuan ini juga untuk meluruskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, kami meminta pada pelaku usaha untuk mengurus semua perizinannya sendiri jangan menggunakan jasa makelar agar tidak terjadi kesalahpahaman, dan kami bisa lakukan percepatan" jelas Mujiono.

"Untuk OPD terkait kami juga minta untuk menunjuk petugas tetap yang menjelaskan kebutuhan perizinanan, jangan ganti-ganti agar tidak terjadi perbedaan penjelasan," tambah Mujiono. 

Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya itu juga menugaskan kepada Inspektorat untuk monitoring dan evaluasi kinerja OPD masing-masing. "Inspektorat bertugas mengevaluasi kajian teman-teman OPD untuk melakukan proses perizinan bersama," kata Mujiono.

3 dari 3 halaman

REI Banyuwangi Apresiasi Upaya Pemkab

Apa yang dilakukan Pemkab Banyuwangi ini diapresiasi oleh REI Banyuwangi. Pengurus REI Banyuwangi Rindar Suhardiansyah mengatakan, UU Cipta Kerja menciptakan tata kelola dan tata kerja baru. 

"Komitmen Banyuwangi luar biasa untuk mendukung pelaku usaha. Dengan keberadaan UU Cipta Kerja ini, memang membutuhkan sentuhan pemerintah daerah," kata Rindar. 

Menurutnya banyak pelaku usaha yang belum memahami aturan-aturan baru tersebut, sehingga memunculkan bottleneck. 

"Dibutuhkan panduan dari pemerintah, karena konsekuensinya banyak,"  kata Rindar. 

Misalnya aturan baru tentang lingkungan untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tentu hal akan menambah biaya pembangunan, yang ujungnya  akan membuat harga rumah untuk MBR akan ikut naik. 

Ditambahkan Ketua HIPMI Banyuwangi, Dede Abdul Ghany, dengan adanya UU Cipta Kerja ini pelaku usaha harus menyesuaikan aturan baru. 

"Kami apresiasi Pemkab Banyuwangi menggelar pertemuan rutin seperti ini, sehingga ada progres dan solusi untuk pelaku usaha, agar roda perekonomian tetap berjalan," kata Dede. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini