Sukses

Koordinat Zonasi Diduga Fiktif, Massa Tolak PPDB SMA di Bekasi

SMA Negeri 2 Kota Bekasi di Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, didemo puluhan orang, Senin (25/7/2022). Massa memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2022 berdasarkan jalur zonasi.

Liputan6.com, Bekasi - SMA Negeri 2 Kota Bekasi di Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, didemo puluhan orang, Senin (25/7/2022). Massa memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2022 berdasarkan jalur zonasi.

Massa menilai penerapan sistem zonasi yang sejatinya untuk pemerataan, justru menjadi hambatan bagi siswa baru melanjutkan sekolah. Pasalnya, banyak siswa yang berada di wilayah sama, namun tidak lolos masuk ke SMA Negeri 2 Kota Bekasi.

Massa pun menduga jika koordinat pada jalur zonasi sudah dimanipulasi, sehingga banyak siswa di wilayah yang sama, tidak terakomodir. Karena itu, massa menolak dan menuntut pembatalan penerimaan siswa baru SMA Negeri 2 Kota Bekasi melalui jalur zonasi.

"Batalkan penerimaan siswa baru jalur zonasi karena diduga keras adanya manipulasi titik koordinat, sebagaimana diatur dalam Juknis PPDB Online Jawa Barat," kata koordinator aksi, Rahbar Ayatullah.

Massa juga membagikan selebaran kertas berjudul "Jerat Mafia Pendidikan SMAN 2 Kota Bekasi", yang dibagikan kepada warga sekitar dan awak media di lokasi.

Mereka mengaku miris dengan dunia pendidikan saat ini yang sudah banyak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Salah satunya masalah PPDB Online jalur zonasi yang diduga sering terjadi transaksi "jual beli kursi".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terima Aduan

Rahbar menuturkan, pihaknya beberapa kali menerima aduan dari masyarakat terkait kejanggalan titik koordinat PPDB online SMAN 2 Kota Bekasi yang diduga fiktif. Hal ini membuat peserta didik di satu wilayah zonasi, terjegal oleh oknum mafia pendidikan yang berada di SMAN 2 Kota Bekasi.

"Kasus tersebut diduga kuat dilakukan pemalsuan dokumen secara gamblang, melanggar Peraturan Mendikbud No 01 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA," ujar Rahbar.

Ia menegaskan, tujuan awal diadakannya zonasi adalah pemerataan pendidikan di setiap wilayah. Tetapi dalam pelaksanaannya, kata dia, kerap disusupi kongkalikong antara oknum mafia pendidikan. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Pasal 94 UU 24 Tahun 2013, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Protes

Karena itu mahasiswa menyuarakan protes dan menuntut agar penerimaan siswa baru SMAN 2 Kota Bekasi jalur zonasi dibatalkan, karena diduga adanya manipulasi titik koordinat.

"Kami juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk pecat Kepala sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, karena diduga ikut andil dalam persoalan manipulasi titik koordinat," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.