Sukses

Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Sahroni DPR: Enggak Ada Kerjaan

Perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Muhammad Ibrahim atau Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek Citayam Fashion Week, ke PDKI Kemenkumham.

 

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Muhammad Ibrahim atau Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek Citayam Fashion Week, ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun melontarkan kritik atas langkah kedua perusahaan tersebut. Dia menilai, mendaftarkan merek tersebut adalah bentuk pembatasan kreasi para anak muda yang berpusat di SCBD.

"Kreasi anak muda di SCBD ga usah di Klaim-klaim pake merek segala, ga ada kerjaan amat cinnn," ujar Sahroni seperti dikutip lewat akun instagramnya, @ahmadsahroni88, Minggu 24 Juli 2022.

Menurut dia, langkah pendaftaran merek tersebut bentuk dari 'latah' tatkala acara 'Citayam Fashion Week' tengah menyedot perhatian publik.

"Jangan latah dengan kreasi anak-anak muda," lanjut Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), selaku pihak yang berwenang menerbitkan hak cipta merek, tidak gegabah.

"Dirjen HAKI jg tidak boleh asal terima atas pengajuan nama Merk begitu aja, harus ada kajian mendalam untuk menerima hal merk tersebut, jangan sampe Kreasi anak anak muda yang terlahir secara spontan malah di manfaatkan orang lain," kata Sahroni.

"Kreasi anak muda jaman Now Emang keren dan wajib di Apresiasi," tambah dia.

Dia juga mengimbau kepada kepolisian untuk tidak melarang kegiatan tersebut. Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap membuka ruang berkreasi anak-anak.

"Pak Polisi Jangan Larang yah. Biarkan anak-anak muda berkreasi dengan lepas disana, daripada Melakukan hal-hal negatif. Dan untuk para member SCBD jaga kesehatan dan Pulang tepat waktu agar orang tua tidak nyari. Salam anak2 SCBD salut," lanjut Ahmad Sahroni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Kemenkumham

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan Artis Muhammad Ibrahim atau Baim Wong mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week", ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan memakai PT Tiger Wong Entertainment.

Permohonan PT Tiger Wong tersebut teregistrasi dengan nomor JID2022052181. Permohonan itu diterima PSDKI Kemenkumham pada 20 Juli 2022. Bersamaan dengan Indigo Aditya Nugroho yang juga mendaftarkan merek tersebut dengan nomor permohonan JID2022052496.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengungkapkan permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan Baim Wong dan Indigo Aditya masih dalam tahapan formalitas.

"Saat ini masih dalam tahapan yang harus dilewati banyak. Jadi belum tentu juga merek ini akan diberikan. Kalau merek diberikan juga tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksaan DJKI," kata Irma saat dihubungi merdeka, Minggu (24/7)

 

3 dari 3 halaman

Tetap Mengacu ke UU

Irma menjelaskan, jika tahapan formalitas sudah lengkap verifikasi administrasinya, maka masuk pada tahap publikasi.

"Tahapan publikasi ini akan melihat apakah ada keberatan dari pihak lain terkait dengan pengajuan merek ini, jika tidak ada keberatan dari pihak lain baru masuk ke tahap pemeriksaan," jelas Irma.

"Tahapan pemeriksaan ini yang kami sampaikan akan dilakukan oleh pemeriksa DJKI, di sini ditentukan apakah merek ini bisa diberikan atau tidak," sambung dia.

Ia pun menekankan, pada prinsipnya pihaknya menerima semua permohonan yang masuk dan diterima melalui sistem. Dan kebetulan, merek Citayam Fashion Week diajukan oleh Baim Wong yang membuat viral.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengacu pada undang-undang Nomor 20 tahun 2016 untuk mengeluarkan sebuah merek.

"Merek ini kan pengajuannya siapa cepat dia dapat, inilah jahatnya persaingan bisnis. Tapi nanti kami hanya memutuskan berdasarkan UU yang memang kita jadikan acuan mengeluarkan sebuah merek artinya kita first to file artinya siapapun yang mengajukan merek pertama kalinya itu yang akan dilindungi," ungkap Irma.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.